JAKARTA, KLIKPOSITIF
— Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade menegaskan menolak proses kerja sama Freeport dengan perusahaan asal China, Tsingshan Steel dalam pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga di Weda Bay, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Andre menilai kerja sama tersebut belum tentu lebih baik daripada rencana pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur yang saat ini tengah dilakukan oleh Freeport.
“Kita menolak kerja sama antara Freeport dengan perusahaan asal China dalam pembangunan smelter di Weda Bay. Kita minta Freeport tetap membangun smelter di Gresik sesuai dengan perjanjian dan UU No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba),” ujar Andre dalam keterangannya, Rabu (12/5/2021).
“Apalagi ternyata berdasarkan kajian Kementerian ESDM, pembangunan smelter di Weda Bay tidak lebih baik dari rencana pembangunan di Gresik,” imbuhnya.
Selain itu, Andre yang juga merupakan politisi Partai Gerindra ini memaparkan untuk mengambil alih Freeport di tahun 2018, Indonesia harus berutang dengan nilai yang sangat besar hingga USD 4 miliar lewat obligasi yang diterbitkan oleh Inalum.
“Tapi kenapa ujung-ujungnya Freeport malah bekerja sama dengan smelter China? Hal ini tidak sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Di mana bumi, air dan kekayaan alam di Indonesia harus dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tuturnya.
Oleh karena itu, Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra ini meminta kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) selaku Holding Industri Pertambangan Indonesia untuk tidak bertindak asal-asalan dalam penjajakan kontrak kerja sama dengan perusahaan asal China dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Apalagi bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945.
“Kami di Komisi VI DPR RI mengingatkan kepada MIND ID selaku holding dari Freeport untuk tidak macam-macam dengan hal ini. Apalagi mengkhianati bangsa Indonesia dan berpotensi bertentangan dengan konstitusi kita,” tegas Andre.
Andre melanjutkan bahwa sebagai Anggota Komisi VI DPR RI, dirinya tidak ragu untuk merekomendasikan pencopotan Direksi MIND ID kepada Menteri BUMN bila memang terbukti ada yang tidak beres dengan penjajakan kerja sama ini.
Sebelumnya, rencana kerja sama Freeport dan Tsingshan ini ditargetkan akan mencapai kesepakatan kerja sama pada Maret 2021 lalu. Namun hingga saat ini penjajakan kerja sama tersebut masih tidak jelas.
Seperti diketahui, pembangunan smelter baru oleh Freeport adalah amanat dari UU No 3/2020 sebagai syarat perpanjangan operasional tambang dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). (*)