Anda Biasa Berzakat 3,5 Liter Beras? Yuk! Lebihkan karena Pertimbangan Ini

Jika kita berpatokan pada saran MUI di atas dengan zakat 3 kg beras, maka ketika dikonversi ke liter berarti menjadi sekitar 3,75 liter.

Ilustrasi beras.

Ilustrasi beras. (Net)

KLIKPOSITIF – Ramadhan 1438 Hijriah hampir berakhir. Seperti tahun-tahun sebelumnya, masjid-masjid dan mushala mulai membuka layanan pembayaran zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah zakat dikeluarkan umat muslim untuk menyempurnakan ibadah puasanya. Zakat ini wajib bagi setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan yang wajib dibayarkan sebelum tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan.

Pada zaman Nabi Muhammad SAW, besarnya zakat ditentukan dengan satu sha atau empat mud. Saat ini, setelah dialihkan dari mud menjadi kilogram (kg), terjadi perdebatan penentuan besarnya satu mud menjadi ons. Ada ulama yang menyatakan satu mud adalah 6 ons, sehingga dikali empat menjadi 2,4 kg. Ada juga yang menegaskan satu mud 6,5 ons bila dikalikan empat jadi 2,6 kg. Ada juga yang menyatakan satu mud 7 ons bila dikalikan empat maka 2,8 kg.

Perdebatan ini sampai saat ini masih belum ada titik temu. Maka menyikapi perdebatan ini, MUI menyarankan besarnya zakat yang dikeluarkan umat muslim sebesar 3 kg karena lebih baik berlebih ketimbang kurang. Sehingga jika ada kelebihan maka dianggap sebagai shodaqoh pada kaum dhuafa dan fakir miskin.

Selama ini yang umum diketahui besaran zakat adalah 3,5 liter beras atau setara 2,7 kilogram. Jadi 1 liter beras kira-kira setara dengan 0,8 kg beras. Jika kita berpatokan pada saran MUI di atas dengan zakat 3 kg beras, maka ketika dikonversi ke liter berarti menjadi sekitar 3,75 liter. Bagi anda yang ingin menambah pahala, bisa menggenapkannya menjadi 4 liter beras.

Bagi anda yang ingin mengganti zakat beras dengan uang, maka perlu diketahui bahwa besarannya di tiap daerah berbeda-beda, tergantung harga beras. Selain itu, beras yang dizakatkan harus sama dengan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Misalkan anda tinggal di Padang dan sehari-hari biasa mengonsumsi beras yang harganya Rp10ribu per liter, maka besaran zakat yang anda keluarkan adalah senilai Rp40ribu.

Besaran ini berlaku jika anda ingin memberikan langsung zakat fitrah kepada orang yang masuk kategori penerima zakat. Jika anda menyalurkan melalui mesjid, mushala atau lembaga amil zakat, maka di tiap-tiap badan pengelola tersebut sudah ada ketetapannya.

Exit mobile version