Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bukittinggi Berunjukrasa ke DPRD, Ini Tuntutannya

KLIKPOSITIF – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bukittinggi berunjukrasa di halaman DPRD Bukittinggi, Selasa 10 September 2024.

Mereka melakukan aksi longmarch dari kawasan Lapangan Kantin menuju gedung DPRD Bukittinggi sambil membentangkan poster terkait protes mereka.

Namun saat berada di DPRD Bukittinggi, aksi mereka sempat mendapat hambatan dari beberapa mahasiswa lain yang mendadak muncul di tengah-tengah aksi.

Mahasiswa itu berupaya membubarkan paksa aksi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bukittinggi.

Meski sempat bersitegang beberapa saat, namun polisi berhasil meredam pertikaian tersebut.

Tuntutan Aksi

Ada enam tuntutan yang disampaikan massa kepada DPRD Bukittinggi dalam aksi tersebut.

Tuntutan pertama ialah mendesak DPRD Kota Bukittinggi untuk menyelesaikan permasalahan BAZNAS yang telah dilaporkan kepada Kejari Kota Bukittinggi.

Tuntutan ini pernah mereka sampaikan dalam aksi pada tanggal 23 Agustus 2024 yang lalu.

Dalam aksi kali ini, mereka juga mendesak DPRD Kota Bukittinggi untuk menyelesaikan sengketa tanah yang terjadi di Universitas Fort De Kock yang tidak kunjung selesai.

Sama seperti tuntutan yang pertama, tuntutan ini juga telah mereka sampaikan dalam aksi yang berlangsung 1 tahun yang lalu.

Selanjutnya, menuntut anggota DRPD Kota Bukittinggi terpilih Zulkhairahmi dari fraksi Partai Gerindra Dapil Guguk Panjang untuk menyampaikan permohonan maaf.

Permohonan maaf itu harus disampaikan di hadapan publik secara langsung tanpa perantara media sosial dan rekaman suara.

Mereka juga menuntut dan mendesak Ketua DPRD Kota Bukittinggi terpilih untuk memberikan sanksi tegas terhadap Zulkhairahmi dari Fraksi Partai Gerindra Dapil Guguk Panjang, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kode Etik Anggota DRPD Kota Bukittinggi Bab 4 tentang kepantasan dan kepatutan pasal 6 huruf A, B dan C.

Yang kelima, massa menuntut dan mendesak Ketua Fraksi Partai Gerindra untuk memberikan sanksi tegas terhadap Zulkhairahmi sesuai Ad/Art Partai Gerindra Bab XV Pasal 68 tentang Jati Diri Kader Partai.

Kemudian yang terakhir, menuntut seluruh fraksi partai di DPRD Kota Bukittinggi untuk mendesak Partai Politik di Bukittinggi melayangkan surat pernyataan sikap kepada KPU Kota Bukittinggi supaya menciptkan dinamika perpolitikan dan pilkada yang sehat tanpa politik uang dan isu SARA.

Sekretaris DPRD Melwizaldi yang menerima aksi tersebut menyebut jika saat ini tidak ada satupun anggota DPRD Bukittinggi yang berada di tempat.

Ia menawarkan kepada massa untuk melakukan audiensi dengan anggota DPRD Bukittinggi, satu minggu ke depan.

Exit mobile version