Aksi Damai di PN Kotobaru, Masyarakat Nagari Lolo Kabupaten Solok Minta Tambang Biji Besi PT MSM Ditutup

Masyarakat Nagari Lolo, Kecamatan Pantai Cermin menyampaikan orasi di Pengadilan Negri Kotobaru.(Klikpositif)

Masyarakat Nagari Lolo, Kecamatan Pantai Cermin menyampaikan orasi di Pengadilan Negri Kotobaru.(Klikpositif)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

Solok, Klikpositif – Masyarakat Nagari Lolo, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok menggelar aksi damai di Pengadilan Negri (PN) Kotobaru, Selasa (6/9/2022). Peserta aksi meminta pihak PN mengabulkan gugatan masyarakat terhadap aktivitas tambang biji besi dari pihak tergugat, PT. Mineral Sukses Makmur (MSM) eks PT. Global Mineral Sejahtera (GMS).

Ratusan masyarakat yang datang dengan menggunakan 6 unit bus tiba di Pengadilan Negri Kotobaru sekitar waktu zuhur. Peserta aksi menggunakan pita merah putih untuk mencegah masuknya pihak-pihak yang memancing kericuhan. Aksi masyarakat mendapat pengawalan dari aparat kepolisian Polres Solok Arosuka.

Massa yang turun berasal dari berbagai unsur. Selain masyarakat, juga hadir perwakilan lembaga KAN, BPN, Pemuda dan pemerintahan Nagari Lolo. Dalam aksinya, masyarakat membawa sejumlah spanduk dan pamflet berisikan penolakan aktivitas tambang di Nagari Lolo.

Perwakilan massa aksi, Eka Putra menyampaikan, kontrak perjanjian kerjasama antara PT. MSM atau Eks PT. GMS dengan masyarakat pemilik tanah ulayat, KAN, BPN dan Nagari telah berakhir sejak 7 tahun lalu. Namun, hingga kini PT. GMS dengan direktur Budi Satriadi tetap melakukan aktivitas penambangan.

“Perjanjian kerjasamanya pemanfaatan lahan selama 10 tahun, dari 2005 sampai 2015. Dan tidak ada perpanjangan kesepakatan. PT MSM telah merampas hak pemilik tanah adat ulayat karena tidak sesuai dengan persetujuan atau kesepakatan yang dibuat,” tutur Eka menyampaikan orasinya.

Selain itu, ulasnya, kehidupan masyarakat di sekitar area tambang juga terancam. Aktivitas tambang memicu pencemaran lingkungan, masyarakat sulit mendapatkan air bersih. Masyarakat menilai, tidak sesuai dengan studi UKL dan UPL yang telah direkomendasikan Pemerintah Kabupaten Solok.

Tidak hanya kerusakan lingkungan, PT. MSM juga tidak pernah memenuhi komitmen atau janji kerjasama dengan masyarakat. Padahal, kedua belah pihak telah meneken kontrak perjanjian sebagamana tertuang dalam akta notaris Yunidarti, nomor 1 tanggal 5 Juni 2005.

“Sampai saat ini, kami hanya menerima janji-janji manis. Tidak ada satupun yang direalisasikan. Janjinya akan merangkul seluruh elemen, hingga membantu biaya pendidikan anak-anak Nagari Lolo, namun hanya janji belaka,” imbuh ketua pemuda Nagari Lolo, Afrianto.

Tutup Aktivitas Tambang

Sementara itu, salah seorang niniek mamak suku pemilik tanah ulayat, Yonnedi Chaniago meminta hakim untuk memberikan putusan seadil-adilnya atas perkara tersebut. Menurutnya, jika aktivitas tambang tetap berlanjut, akan semakin merugikan masyarakat.

Sebelum perkara perdata itu bergulir di meja hijau, masyarakat sudah mencoba bernegosiasi untuk mencari solusi terhadap permasalahan tersebut. Namun, pihak PT. MSM terkesan arogan dan mengklaim telah mengantongi izin lengkap.

“Kami mencoba mendatangi lokasi penambangan yang merupakan tanah milik ulayat kami. Tapi Kami malah dikeroyok ramai-ramai, ada buktinya. Mereka mengaku ada izin lengkap, tapi kami belum lihat. Tanah itu milik kaum kami,” tuturnya.

Massa aksi damai meminta hakim pengadilan untuk memutuskan menutup aktivitas tambang. Selain merusak lingkungan, aktivitas tambang itu berjalan ilegal karena merampas hak-hak pemilik tanah ulayat.

“Kami minta tambang itu ditutup dan pihak perusahaan membayar kompensasi ganti rugi terhadap pemakaian lahan tanah ulayat. Selain itu, perusahaan harus kembali melakukan perbaikan lingkungan, jika tidak akan mengancam keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat,” tuturnya.

Ketua PN Kotobaru Jamin Hakim Beri Putusan Adil

Ketua Pengadilan Negri Kotobaru, Bayu Agung Kurniawan menjamin hakim akan memberikan putusan seadil-adilnya terhadap perkara masyarakat dengan pengusaha tambang tersebut.

“Saya menjamin, hakim akan memberikan putusan seadil-adilnya. Bebas dari berbagai tekanan atau intervensi,” sebut Bayu Agung Kurniawan saat menerima aksi damai.

Ia menjelaskan, proses persidangan tersebut sudah berjalan 11 kali. Pada sidang ke 11, Selasa (6/9/20220 baru sampai ke tahap kesimpulan.

“Untuk putusan, sekitar dua minggu lagi. Kalau masyarakat ingin datang lagi, silahkan. Nanti cari informasi pasti jadwal sidang,” bebernya.

Pihaknya meminta masyarakat untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Jika memang nanti masyarakat keberatan dengan putusan hakim, bisa melakukan upaya hukum selanjutnya.

“Kami siap melayani masyarakat. Termasuk jika nanti masyarakat bersama penasehat hukum merasa ada hal-hal ganjil, silahkan laporkan. Kami akan tindaklanjuti,” tutupnya.

Exit mobile version