KLIKPOSITIF — Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo serahkan santunan Jaminan Kematian (JKm) BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris guru honorer UPTD SDN 03 Kurai Desa Kurai, Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota yang bernama Nurmaita. Penyerahan tersebut dilakukan saat Seminar Nasional PGRI Kabupaten Lima Puluh Kota, di Kabupaten Lima Puluh Kota, Kamis (30/5/2024).
Diketahui, almarhumah Nurmaita merupakan salah satu pengajar di UPTD SDN 03 Kurai yang menjadi peserta Aktif sejak Maret 2019 sampai dengan meninggal dunia di Bulan Mei 2024 karena sakit. Almarhumah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan terdaftar 2 (dua) program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lima Puluh Kota Nicko Alfiansa dalam kesempatan itu, mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota yang telah membuat kebijakan melalui Dinas Pendidikan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 420/5335/5/DPK-I-K/IX-2023 tentang himbauan pendaftaran program BPJamsostek bagi pendidik dan kependidikan Non PNS di Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Manfaat yang diberikan jika peserta, jika mengalami kecelakaan saat melaksanakan aktifitas pekerjaan diantaranya pengobatan dan perawatan di pusat pelayanan kesehatan, santunan pengganti penghasilan yang hilang selama perawatan dan pengobatan serta santunan cacat jika dialami pekerja,” katanya.
Selain itu katanya, jika peserta mengalami meninggal dunia yang disebabkan kecelakaan kerja maka ahli waris mendapatkan santunan kematian dan ditambahkan dengan beasiswa untuk dua orang anak dengan total maksimal beasiswa Rp174 juta.
Khusus untuk perlindungan JKm yang di berikan kepada Guru katanya, mendapat santunan kematian Rp 42 juta atau setara dengan membayar iuran selama 2.500 bulan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia biasa dan bukan akibat kecelakaan kerja
Dia menjelaskan, Program JKK dan JKm sangat berguna untuk guru-guru karena pekerjaan ini tergolong berisiko karena banyak diantara guru-guru kita yang jarak antara sekolah dan rumah cukup jauh..
“Program kami ini akan memberikan rasa aman dalam bekerja dan bila terjadi risiko kerja akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan manfaat bagi keluarganya,” ujarnya.
Kami berharap agar semua guru honorer yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota dapat memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Bapak Iddial menyampaikan rasa turut berduka cita atas musibah yang dihadapi oleh keluarga.
“Santunan kematian tersebut merupakan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Santunan ini bukti negara hadir kepada warganya meskipun tidak bisa menggantikan nyawa yang telah meninggal dunia. Semoga dapat bermanfaat bagi keluarga,” ujarnya.
Iddial berharap, semoga kedepannya Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota terus memberikan perlindungan bagi pendidik dan kependidikan Non PNS.
Iddial juga mengimbau, agar seluruh pekerja di Kabupaten Lima Puluh Kota baik formal maupun non formal agar mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak manfaatnya, dan tentunya seluruh risiko sosial ekonomi pekerja akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja dapat bekerja dengan aman tanpa perlu rasa cemas,” ujar Iddial.