Solok – Ahli waris karyawan CV. Cipta Mandiri, Rosiska Juliarti menerima santunan kematian dari BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan), Kamis (7/11/20204).
Santunan tersebut diserahkan atas meninggalnya Delfi Zetra, suami dari Rosiska Juliarti. Delfi diketahui meninggal di tabek jaya desa bukik gadang Kota Sawahlunto pada Sabtu, 26 Oktober 2024 lalu.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, mengatakan, dukungan dan komitmen dari para pemberi kerja sangat penting bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat mewujudkan cita-cita bangsa yaitu universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Secara khusus kami mengapresiasi CV. Cipta Mandiri yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya dan tertib dalam pembayaran iuran. Hal ini penting agar manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan seutuhnya oleh para pekerja,” ujarnya saat penyerahan.
Direktur CV. Cipta Mandiri, Herdiyulis yang turun langsung mendampingi ahli waris menyampaikan apresiasi atas respon cepat BPJS ketenagakerjaan solok dalam melayani proses administrasi manfaat jaminan kepada karyawan.
“Terima kasih BPJS Ketenagakerjaan, cepat tanggap merespon permohonan kami dalam memberikan manfaat jaminan kematian kepada karyawan kami. Proses mudah dan tidak lama,” ungkap Herdiyulis.
Santunan kematian yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 42.000.000. Penyerahan dilakukan secara simbolis di kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Solok. Santunan ditransfer langsung ke rekening ahli waris.