PESSEL, KLIKPOSITIF– Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat meminta pihak nagari yang wali nagarinya meninggal dunia, segera mengusulkan Penggantian Antar Waktu (PAW) wali nagari untuk ditetapkan sebagai wali nagari.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pengendalian Penduduk dan KB (PMDP2-KB) Pessel, Wendi menyebutkan, yang dimaksud ini adalah Nagari Amping Parak.
“Ya, PAW dilakukan karena wali nagari definitifnya meninggal. Dan jabatannya masih ada tersisa satu tahun lebih,” ungkapnya pada KLIKPOSITIF.
Ia menjelaskan, PAW ini akan dilakukan oleh Badan Musyawarah Nagari melalui musyawarah nagari khusus (Musnagsus).
Hal itu, mengacu pada Perda dan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dan perangkat desa.
“Siapa yang diputuskan melalui Musnagsus maka itu yang akan kita SK-kan,” terangnya.
Diketahui, pejabat definitif Wali Nagari Amping Parak kosong sejak 31 Agustus 2020, setelah pejabat definitifnya meninggal dunia akibat sakit.
Diketahui sesuai masa jabatan wali nagari definitif Amping Parak berakhir 2022 dan saat ini masih diisi pejabat pelaksana dari PNS kecamatan.