PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Payakumbuh mengingatkan penyandang disabilitas merupakan orang yang bisa dan berhak untuk menggunakan hak pilih.
“Itu termasuk dalam asas penyelenggaraan pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh Muhamad Khadafi.
Ia menambahkan, di Kota Payakumbuh jumlah penyandang atau pemilih disabilitas yang mempunyai hak pilih kurang lebih sebanyak 400 orang.
“Jumlah ini cukup banyak untuk di Kota Payakumbuh makanya kami akan fokus untuk ini,” kata Khadafi.
Hal itu djelaskan Khadafi saat kunjungan dari SLB-A Payakumbuh dalam rangka program pengembangan karakter dalam menguatkan nilai kemandirian peserta didik Penyandang disabilitas terkait kepemiluan.
Pemilu Sebelumnya ada yang Tidak Terdata
Dalam sosialisasi dan kunjungan tersebut, para pemilih disabilitas menyampaikan bahwa dari penyelenggaraan sebelumnya masih terdapat pemilih yang belum dikunjungi oleh petugas yang melakukan pendataan.
Atas hal tesebut, Khadafi menegaskan jika Bawaslu akan tindak lanjuti untuk seluruh SLB yang ada di Kota Payakumbuh, baik Negeri maupun Swasta.
“Ini akan kita dorong untuk teman-teman yang mendata di KPU dan data-data yang kita dapatkan juga akan kita berikan,” tegasnya.
“Sebab tadi kami juga meminta data ke Kepala Sekolah ini yang akan kita bagi ke teman-teman di KPU,” tambah Khadafi.
Dorong pemilih disabilitas dapatkan hak mereka
Selain itu, Bawaslu juga mendorong agar nantinya seluruh pemilih disabilitas juga mendapatkan haknya untuk mengetahui visi-misi dari calon yang telah ditetapkan nantinya.
“Jadi kami akan mendorong agar calon yang telah ditetapkan itu turun langsung ke pemilih disabilitas untuk melakukan kampanye. Tentu dengan memenuhi syarat dari kampanye itu sendiri,” ujarnya.
Ia mengatakan jika berkaca dari pelaksanaan sebelumnya setiap partai politik ada 25 orang mengirim SDM.
“Artinya banyak informasi dan perbaikan-perbaikan bagi pemilih disabilitas yang harus dketahui langsung dari para peserta dan kontestan pemilu di Payakumbuh,” tegasnya.
Undang-Undang
Sementara itu Anggota Bawaslu Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Suci Wildanis mengatakan bahwa hak dari pemilih disabilitas sudah di atur dalam Undang-undang No 7 tahun 2017.
“Undang-Undang 7 tahun 2017 sudah ada pasalnya terkait Disabilitas. Aksesnya seperti di TPS sudah harus ramah dengan kawan kawan disabilitas, ujar Suci.