Ada Aturan Baru, Rentenir Dilarang Masuk di Kampung Ini

Aturan ini diberlakukan di Nagari Koto Rantang Kecamatan Palupuah Agam

Peringatan bagi rentenir untuk tidak masuk kawasan ini

Peringatan bagi rentenir untuk tidak masuk kawasan ini (Rizal)

Hayati Motor Padang

AGAM,KLIKPOSITIF — Warga Nagari Koto Rantang , Kecamatan Palupuah, Agam-Sumbar, memberlakukan kebijakan serius terhadap rentenir atau tengkulak (orang yang memberi pinjaman uang tidak resmi atau resmi dengan bunga tinggi). Mereka tak mengizinkan para rentenir untuk memasuki kampungnya.

Seperti terlihat di Jorong Batang Palupuah, salah satu Jorong di Koto Rantang, terlihat ada peringatan yang terpajang jelas di pintu masuk kampung tersebut, dengan tulisan ‘’Mohon maaf Rentenir dan Bank Keliling (Bangke) Dilarang Keras Memasuki Wilayah Batang Palupuah,’’.

Wali Nagari Koto Rantang Syafril Yani mengatakan, larangan ini sudah berlaku sejak tiga bulan belakangan dan akan terus dipertahankan. Tak hanya di Jorong Batang Palupuah saja, namun secara keseluruhan di Nagari Koto Rantang.

’’Kita tak ingin warga kita terjebak rentenir, sejak kita pasang spanduk-spanduk itu, tak ada lagi rentenir masuk kampung. Sebelumnya ada,’’ungkapnya, Minggu 17 November 2019.

Bagi rentenir yang nekad masuk ke Koto Rantang, sanksi tegas telah menunggu, sehingga ia mewanti-wanti agar rentenir tak masuk ke wilayahnya.

“Sanksinya akan ditegur pemuda setempat. Jika masih juga, akan kita panggil ke Kantor Wali Nagari bikin surat pernyataan, kita sudah pernah melakukannya,” ancamnya.

Koto Rantang merupakan sebuah nagari yang terletak di sekitaran Jalan Lintas Sumatera Bukittinggi-Medan, masyarakat Koto Rantang, terkenal sangat agamis dan memegang teguh ajaran adat Minangkabau yang tentunya membuat rentenir tak mempunyai tempat di sana. (*)

Exit mobile version