KLIKPOSITIF – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai segala cara terus dilakukan oleh pihak pihak untuk memberangus lembaga antirasuah tersebut agar kehilangan tajinya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Salah satunya yang telah terjadi, dengan mengubah UU KPK Nomor 30 tahun tahun 2002 direvisi menjadi UU No 19 tahun 2019.
Dia menilai, meski UU KPK kini sudah diubah, taji pegawai KPK dalam pemberantasan korupsi terus melekat untuk menangkap para koruptor.
“Adanya revisi UU KPK pesimis tidak ada pengusutan, tidak ada lagi OTT menteri. Tapi itu masih ada, kenapa? Saya melihat teman-teman di dalam masih kuat menjaga KPK tanpa pandang bulu,” ungkap Samad dalam diskusi 'Dramaturgi KPK' melalui webinar, Sabtu (8/5/2021).
Samad mengungkapkan, pihak-pihak yang ingin memberangus KPK terus mencari cara, salah satunya yang dilakukan sepertinya membungkam 75 pegawai KPK dengan tidak diluluskan menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Mungkin inilah yang dilihat dengan orang-orang ini untuk melihat KPK kuat. Mereka tetap mencari jalan bagaimana melumpuhkan KPK sesungguhnya,” katanya.
“Sekarang mereka berpikir satu-satunya cara melumpuhkan pemberantasan korupsi yaitu harus membungkam orang-orang yang lurus di KPK yang 75 orang ini,” ujarnya.
Untuk diketahui, dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus menjadi ASN karena tidak memenuhi syarat dalam TWK di antaranya, Pejabat eselon I Edi Muriyanto selaku Deputi Koordinasi Supervisi KPK; Pejabat eselon II Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono; Kepala Biro SDM KPK ; Serta Direktur Pimpinan Jaringan Antar Komisi KPK Sujanarko.
Selanjutnya, pejabat eselon III Kabag Perencanaan Perundang-Undangan, Basamala dan Kabag SDM KPK.
Kemudian, Kasatgas Internal KPK sebanyak tujuh orang dari tim penyidik dan dua Kasatgas dari tim penyelidik. Salah satu nana penyidik senior KPK Novel Baswedan termasuk dalam pegawai KPK yang tidak lulus. Ada pula, nama Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo serta pengurus inti WP KPK.
Sumber: Suara.com