PESSEL, KLIKPOSITIF– Rombongan anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat meninjau Rumah Gadang Mande Rubiah di Nagari Lunang sebagai aset budaya yang ada di daerah itu.
Peninjauan ini dilakukan, Rabu 24 November 2021, lalu. Selain, melihat secara langsung, Komisi IV DPRD Pessel meminta pelestarian Rumah Gadang Mande Rubiah sebagai Cagar Budaya di Pessel untuk selalu terpelihara.
“Menjaga dan melestarikan cagar budaya yang merupakan kekayaan bangsa sangat penting dan menjadi tanggung jawab bersama. Kita berharap Cagar Budaya Rumah Gadang Mande Rubiah tetap terpelihara,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Pessel, Syafril Saputra.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Pessel, Syafril Saputra. Hadir sejumlah anggota Komisi IV DPRD Pessel didampingi sejumlah ASN di lingkup Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Selatan.
Peninjauan ini merupakan agenda yang telah dijadwalkan. Diantaranya, dalam rangka menginventarisir keberadaan cagar budaya yang ada dalam memperhatikan kelestariannya.
Situs Mande Rubiah diresmikan pada Maret 1980 melalui SK Bupati Pesisir Selatan nomor 1.08.26/268/BPT-PS/1998, dan dilindungi Undang-undang 5 tahun 1992 dibawah Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Batusangkar Provinsi Sumbar- Riau.
Selain itu, Rumah gadang Mande Rubiah juga sudah ditetapkan sebagai jenis Cagar Budaya Bangun an berdasarkan nomor SK : PM.86/PW.007/MKP/2011, diterbitkan 17 Oktober 2011 dengan tingkat SK: Menteri.
Ia mengatakan, Komisi IV DPRD Pessel akan membawa hasil tinjaunya mereka ke tingkat kabupaten. Sebab, rumah gadang mande rubiah sangat layak untuk diperhatikan.
Lanjutnya, cagar budaya merupakan kekayaan bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah kebudayaan dan ilmu pengetahuan, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jati diri bangsa dan kepentingan nasional.
“Untuk itu, kita melihat secara langsung ke lapangan kondisi Cagar Budaya Rumah Gadang Mande Rubiah di Nagari Lunang, Kecamatan Lunang tersebut. Hasil tinjauan lapangan itu akan kita bahas di tingkat kabupaten (Pemkab dan DPRD),” jelasnya.