PESSEL, KLIKPOSITIF– Salah satu akun media sosial facebook loyalis Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, Rusma Yul Anwar menentang media dan pengusaha media tidak objektif dalam pemberitaan hak jawab Mantan Direktur RSUD M. Zein Painan terkait persoalan rumah sakit.
Menurut akun dengan Pelopor Perubahan itu, media dan pengusaha media telah mengenyampingkan sisi objektif dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, sehingga memicu bias dalam pemberitaan, seolah bupati lemah perhatiannya pada rumah sakit.
\”Slaah satu kelemahan dari beberapa kawan media adalah ekspos tentang suatu maslah minim dan kondisi keuang RS ini sebenarnya cukup lama bermasalah, tetapi pelaku usaha media agak nya mengesampingkan sisi objektif dalam melaksanakan Tupoksinya , sehingga bias dari pemberitaan hari ini seolah Bupati lemah perhatiannya pada RS,\” komentarnya terkait pemberitaan terbit di Antara soal hak jawab mantan Direktur RSUD M. Zen, dr. Sutarman di Painan, Senin 1 November 2021.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Rusma Yul Anwar resmi memecat Direktur RSUD M. Zen, karena diduga tidak beres menjalankan tugas, sehingga rumah sakit memiliki hutang yang mencapai miliaran rupiah.
Bupati juga menilai manajemen Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) itu pun tidak mampu memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat. Direktur kemudian dijabat dr. Harefa yang sebelumnya dokter spesialis di RSUD M. Zen.
Kemudian Sutarman memberikan hak jawab dan dirilis banyak media massa. Dalam hak jawabnya, mantan direktur rumah sakit itu menjelaskan jika persoalan yang dihadapi RSUD saat ini telah ia sampaikan pada bupati, namun tidak ada tanggapan.
Kondisi itu juga diamini Ketua Dewan Pengawas RSUD, Hefrizal Handra. Ia mengaku sebagai dewan pengawas sudah menyampaikannya pada bupati, melalui telpon, meski belum sempat bertemu secara langsung.
\”Kondisi ini sudah diminta untuk dilaporkan oleh Direktur kepada Kepala Daerah (Bupati), agar mendapat perhatian dan membantu untuk memberi solusi,\” ujar Hefrizal dalam keterangan tertulisnya.
Selain mengintervensi kerja media dan perusahaan media, akun pelopor perubahan juga menunjukan kediktatoran pada publik, dengan mengancam salah seorang orang tua karyawan PDAM Tirta Langkisau Painan.
\”Anak Widda tanjung ado Karajo di PDAM mah, SK anak nyo baru Diperpanjang dek PLT dirut Helen , kami pastian anak kau baranti bisuak Wida tanjung .kau ndk Jo tahunan mampelok diri do,\” tulisnya pada 23 Oktober 2021.
Padahal, Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers mengatur soal hak jawab secara jelas dalam pasal 1 ayat 11 yang berbunyi, hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baik.