JAKARTA, KLIKPOSITIF – Semen Padang FC kena denda sebesar Rp30 juta karena dinilai melanggar regulasi Liga 2 Tahun 2021. Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan bernomor 007/L2/SK/KD-PSSI/X/2021.
Menurut informasi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, tim Kabau Sirah melakukan pelanggaran pada laga 6 Oktober 2021 saat melawan PSPS Riau. Kategori pelanggarannya adalah tingkah laku buruk tim karena melakukan keterlambatan Kick-off sehingga dikenakan
denda sebesar Rp30 juta.
Seperti dilansir dari situs pssi.org, sejak BRI Liga 1 dan Liga 2 bergulir, Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah menyidangkan beberapa pelanggaran mulai dari 8 September hingga 11 Oktober 2021. Ketua Komdis Erwin Tobing mengatakan di Liga 1 ada 12 kasus dengan klasifikasi berbeda-beda.
“Untuk tingkah laku buruk pemain terkait fair play (kartu merah langsung) ada dua kasus. Kemudian untuk tingkah laku buruk tim di mana ada keterlambatan kick off ada lima kasus dan tiga kasus ketika satu pertandingan mendapatkan lima kartu kuning atau lebih serta satu kasus terkait tamu VIP yang masuk ke ruang ganti pemain,” ujar Erwin
Ia menambahkan untuk Liga 2 sendiri ada 14 kasus sejak 1 Oktober hingga 17 Oktober dengan rincian satu kasus karena mendiskriditkan keputusan PSSI atau tingkah laku buruk ofisial. Kemudian melanggar fair play yaitu rasis kepada perangkat pertandingan dan memegang serta menempel perangkat pertandingan dengan masing-masing satu kasus.
“Juga ada satu kasus terkait menyikut pemain lawan dan satu kasus melanggar fair play karena kartu merah langsung. Kemudian ada juga tingkah laku buruk tim dalam satu pertandingan mendapatkan lima kartu kuning atau lebih sebanyak dua kasus serta keterlambatan kick-off sebanyak tujuh kasus,” katanya dan berharap tidak ada lagi pelanggaran berat ke depannya serta sepak bola dapat berjalan secara fair play.