KLIKPOSITIF – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa laju restrukturisasi kredit terus mengalami penurunan. Adapun hal tersebut tercermin dari nilai outstanding restrukturisasi kredit saat ini sebesar Rp 744,75 triliun. Penyaluran tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi akhir Maret 2021 yang sebesar Rp 808,75 triliun.
“Trennya terus melandai dan bahkan kita harapkan angka terakhir sudah lebih rendah dari itu. Saya dapat kabar angka terakhir sudah mencapai Rp 720 triliun,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Jumat (15/10/2021).
Lanjutnya, faktor lain juga dapat dilihat dari indikator ekonomi nasional seperti pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) di kuartal II yang tumbuh 7,07 persen. Diperkirakan angka ini akan terus berlanjut sampai tahun depan seiring keberhasilan penanganan Covid-19 di Indonesia.
Ia pun menyampaikan, dalam mengantisipasi kebijakan kontra siklus terhadap pandemi, OJK melakukan kebijakan restruktrusasi kredit terhadap sektor usaha yang terdampak pandemi. Seperti diketahui bersama kebijakan restrukturisasi kredit ini diperpanjang OJK hingga 31 Maret 2023 mendatang.
Disamping itu Wimboh menuturkan, kondisi pandemi di Tanah Air perlahan menunjukkan adanya perbaikan. Kasus postif Covid-19 menunjukkan tren penurunan, seiring dengan percepatan vaksinasi yang terus digenjot pemerintah dan dikukung juga oleh pihak swasta. Sehingga dengan begitu herd immunity dapat cepat terwujud dan roda perekonomian dapat kembali normal.
“Kondisi negara yang perlahan pulih dari Covid-19 ini juga yang mendorong restrukturisasi mencatat tren penurunannya,” jelasnya.