PARIAMAN, KLIKPOSITIF – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pariaman, Sumatera Barat menertibkan sejumlah kabel liar dan colokan rakitan milik warga binaan saat penertiban guna mengantisipasi terjadinya kebakaran akibat arus pendek listrik.
“Kami mengantisipasi kebakaran di Lapas Pariaman dengan melakukan penertiban kabel-kabel liar dan pemeriksaan kabel utama,” kata Kepala Lapas Klas IIB Pariaman, Eddy Junaedi usai penertiban di Pariaman, Rabu, 8 September 2021.
Ia mengatakan kegiatan tersebut untuk mengantisipasi kebakaran akibat arus pendek listrik seperti yang terjadi di Lapas I Tanggerang yang terjadi pada Rabu dini hari.
Ia menyampaikan saat penertiban pihaknya menemukan penggunaan kabel liar yang tidak layak pakai dan colokan rakitan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
“Kabel yang digunakan itu kabel bekas semua,” katanya.
Colokan rakitan tersebut menggunakan gabus bekas yang dipotong menyerupai colokan namun ditemukan ada jejak terbakar.
Ia menjelaskan penggunaan kabel oleh warga binaan di Lapas merupakan salah satu barang yang dilarang. Namun menurutnya kabel tersebut didapatkan oleh warga binaan dari kabel utama bekas yang belum sempat dibuang.
Selain penertiban, lanjutnya pihaknya juga melakukan pemeriksaan kabel lainnya dan NCB guna melihat mana yang bisa diganti sebagai langkah antisipasi.
Ia menyebutkan saat ini jumlah warga binaan di Lapas Klas IIB Pariaman telah mencapai 558 orang dan 47 orang berada di tahanan kepolisian sektor dan resort.
Pada kesempatan tersebut pihaknya menyampaikan duka cita atas peristiwa kebakaran yang terjadi di Lapas I Tanggerang.
Sebelumnya Lapas Klas I Tanggerang mengalami kebakaran pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.45 WIB sehingga sebanyak 41 narapidana dilaporkan meninggal dunia.
Dari informasi yang didapat diketahui peristiwa kebakaran tersebut terjadi di salah satu blok hunian lapas. Api baru berhasil dipadamkan petugas sekitar pukul 03.15 WIB.
Rehasa