KLIKPOSITIF – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (RUU APBN) tahun 2022 menjadi UU.
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2021-2022 yang digelar hari ini. Dari perwakilan pemerintah dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajaran eselon I.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan APBN mampu bergerak cepat. Salah satunya, merespon penanganan kesehatan dan memberikan perlindungan sosial dan terus bekerja keras.
“APBN mendukung dan menyiapkan fondasi bagi ekonomi Indonesia,”tandas Sri Mulyani.
Sebagai informasi, UU APBN 2022 menyepakati pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%, laju inflasi 3%, Nilai tukar rupiah terhadap dolar Rp 14.350. Tingkat Bunga SUN-10 tahun: 6,8%, harga minyak mentah Indonesia: USD 63 per barel, lifting Minyak Bumi 703 ribu barel per hari.
Sedangkan, lifting Gas Bumi: 1.036 ribu barel setara minyak per hari laluingkat pengangguran terbuka: 5,5-6,3%, tingkat kemiskinan: 8,5-9,0%, rasio gini: 0,376-0,378. Lalu, indeks pembangunan Manusia (IPM): 73,41-73,46.
Sedangkan, nilai Tukar Petani (NTP): 103-105 dan Nilai Tukar Nelayan (NTN): 104-106