PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF —
Pemko Payakumbuh ikuti rapat virtual bersama Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Rabu 15 September 2021. Rapat tersebut diikuti dalam rangka asistensi dan supervisi Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Budiono mengatakan salah satu urusan pemerintahan yang diotonomikan adalah pelayanan wajib dasar yang ketentuannya ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal. Urusan Pemerintahan bidang Trantibumlinmas merupakan salah satu dari 6 (enam) jenis urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
“Terdapat 7 jenis pelayanan dasar di bidang Trantibumlinmas yaitu pelayanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat daerah provinsi, pelayanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan umum daerah kab/kota, pelayanan informasi rawan bencana daerah kabupaten/kota, dan pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana daerah kabupaten/kota. Kemudian pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana daerah kabupaten/kota, dan pelayanan penyelamatan kebakaran daerah Provinsi serta pelayanan penyalamatan kebakaran daerah kabupaten/kota,” katanya.
Ia mengingatkan Pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam mengkoordinasikan pelaksanaan SPM di daerahnya. Selain itu, pemerintahdDaerah juga harus lebih terkoordinasi dalam melakukan pengumpulan dan penyediaan data yang valid serta aktual sesuai dengan hasil pengumpulan data yang dilakukan dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
“Serta melakukan penghitungan dan menyusun rencana pemenuhan SPM bidang Trantibumlinmas sesuai dengan hasil pengumpulan data yang dilakukan dan mengintegrasikannya ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Pemda dapat menerapkan pencapaian 100% target SPM bidang Trantibumlinmas sebagai kinerja kepala daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budiono.
Ia berharap pemerintah daerah dapat melaporkan hasil penerapan SPM bidang Trantibumlinas paling lambat setelah tiga bulan tahun anggaran berakhir sebagai salah satu bentuk kinerja kepala daerah yang menjadi materi muatan dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Kemudian disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur LPPD, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya hasil penerapan SPM, kendala penerapan SPM, dan ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM.
“Tidak hanya sampai di situ, pemerintah daerah, harus melakukan sosialisasi fungsi pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota dalam penerapan SPM bidang Trantibumlinmas,” ujarnya dihadapan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Kebakaran, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah se-Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Payakumbuh Erizon ia berharap asistensi dan supervisi daerah dalam penerapan SPM Bidang Trantibumlinmas antara daerah dan pusat dapat dijadikan sebagai sarana konsultasi dan saling berbagi informasi serta berbagi pengalaman. Sehingga pada akhirnya dapat mendorong kinerja pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar, khususnya Bidang Trantibumlinmas.
“Koordinasi antara pusat dan daerah sangat penting dilakukan, setiap permasalahan yang ada di daerah dibahas secara bersama-sama dengan tujuan akhir dapat mendorong kinerja pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar, khususnya Bidang Trantibumlinmas,” kata Erizon.