AGAM, KLIKPOSITIF — Helton, SH, M.Si, resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam, setelah melalui proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Helton dilantik menggantikan Misran yang sudah memasuki masa pensiun beberapa bulan lalu.
Pejabat yang sebelumnya diamanahkan sebagai Kabag Pemerintahan dan OTDA Setda Agam itu dilantik secara tersendiri dan khusus karena SK pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di tandatangani oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, nomor surat 821.22-3980 tahun 2021.
Sehingga melalui proses yang cukup panjang dibanding tujuh pejabat pimpinan tinggi pratama yang baru-baru ini dilantik.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan langsung Bupati Agam Dr. H. Andri Warman, Jum'at (3/8) di aula kantor utama bupati.
Turut hadiri juga Wakil Bupati Agam Irwan Fikri,SH, Sekretaris Daerah Martias Wanto, Ketua TP-PKK Agam Ny. Yenni Andri Warman, Ketua GOW Agam Ny. Titik Irwan Fikri, unsur pimpinan Forkopimda Plus dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam.
Bupati Agam Dr. Andri Warman, mengatakan promosi, rotasi dan mutasi sudah hal biasa dalam organisasi kepegawaian. Oleh sebab itu ia menegaskan jabatan adalah amanah atau kepercayaan yang diberikan kepada pemerintah untuk melayani masyarakat sepenuh hati.
“Apalagi, ASN yang berada di lingkungan Disdukcapil bersentuhan langsung dengan masyarakat. Maka, layani mereka dengan baik dan maksimal,” pinta bupati.
Bupati juga meminta, agar kepala dinas yang baru lebih bergerak cepat dan inovatif mengurus masyarakat dalam persoalan dokumen kependudukan.
Hal ini mengingat, wilayah dan topografi Kabupaten Agam yang cukup luas sehingga layanan akses masyarakat diminta lebih mudah dan cepat.
“Disdukcapil harus jemput bola ke nagari-nagari. Saya minta, nanti akan ada pegawai Disdukcapil disetiap kecamatan. Sehingga, nanti tidak perlu datang ke kantor,” tambah bupati.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Agam, Budi Prawiranegara, mengatakan pelantikan Helton sebagai kepala Disdukcapil sudah melalui mekanisme dan ketentuan, karena sudah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta kemudian SK dari Kementerian Dalam Negeri RI.
“Penempatan jabatan Kadis Dukcapil bukan SK bupati namun SK Mendagri, rekomendasi dari KASN. Jadi sudah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.