PADANG, KLIKPOSITIF– Pemerintah Kota Padang mengklaim telah menyerahkan insentif untuk tenaga kesehatan hingga bulan Juli 2021.
“Untuk insentif sudah kami serahkan hingga bulan Juli dan untuk Agustus akan diserahkan di bulan September ini,” kata Pelaksana Tugas (plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Edi Hasymi, Selasa 2 September 2021.
Edi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui kenapa diberikan teguran oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penyerahan insentif tersebut.”Kami juga heran kenapa kami diberikan teguran. Sementara insentif nakes sudah kami serahkan,” lanjutnya.
Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian memberikan teguran ke sejumlah Kepala Daerah yang belum membayarkan insentif tenaga kesehatan atau nakes. Surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 akan langsung dilayangkan ke 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan insentif nakes.
10 kepala daerah tersebut adalah Wali Kota Padang Hendri Septa, Bupati Nabire Isaias Douw, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwianadi, Bupati Madiun Ahmad Dawami, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Bupati Penajem Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, Bupati Gianyar Made Mahayastra, Wali Kota Langsa Usman Abdullah, Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya, dan Bupati Paser Fahmi Fadli.
Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda. Bila daerah belum melakukan refocusing anggaran sebagai sumber belanja innakesda, kepala daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran Innakesda tidak terhambat.