KLIKPOSITIF – Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ruslan Fariadi menyampaikan butir-butir etika bisnis dalam Islam. Butir-butir tersebut berupa larangan yang harus dihindari sehingga tidak merugikan diri sendiri, orang lain, dan lingkungan. Adapun larangan-larangan tersebut, di antaranya:
Pertama, jahalah atau ketidakjelasan. “Etika bisnis dalam Islam tidak boleh ada kemajhulan atau ketidakjelasan dan kesamaran baik dalam barangnya maupun dalam akadnya,” terang Ruslan dalam kajian yang diselenggarakan Universitas Aisyiyah Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Kedua, maysir atau perjudian. Dalam QS. al-Maidah ayat 90 secara tegas Allah mengharamkan perjudian. Selain karena judi termasuk perbuatan setan, ia juga sangat berdampak negatif pada semua aspek kehidupan. Ruslan menegaskan bahwa seorang penjudi baik saat untung maupun rugi, mereka tidak akan pernah merasa puas.
“Dalam prakteknya sekarang, maysir itu masuk dalam dunia bisnis dan jual beli. Psikologi judi itu, jika berhasil akan semakin penasaran. Kalau rugi akan semakin ingin mengembalikan dan membalaskan kerugiannya sampai dia untung,” ungkap Ruslan, dilansir dari laman Muhammadiyah.or.id.
Ketiga, al-zhulmu atau kezhaliman. Ruslan menerangkan tindakan kezaliman itu mencerminkan sikap menghalalkan segala cara asal tujuan bisa tercapai (al-ghayah tubalighu al-washilah). Keempat, mengandung unsur riba. Dalam Al Baqarah: 275, Allah berfirman, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Nasyiatul Aisyiyah melakukan Gerakan Revolusi Mental melalui Kampanye Pencegahan Perkawinan Anak
Kampus Muhammadiyah Ini Laksanakan Program Peningkatan Skill Industri Mahasiswa
Kelima, al-dharar atau membahayakan. Ruslan menerangkan bahwa salah satu barometer suatu usaha yang islami adalah terbebas dari unsur yang membahayakan (dharar) terhadap kebutuhan pokok manusia (al-hajah al-dharuriyyah) yang meliputi: menjaga nyawa, akal, harta, keturunan, dan agama. “Karenanya, jual beli khamr, juali ganja, tidak diperbolehkan,” tambah Ruslan.
Keenam, gharar atau penipuan dan berbuat curang. Ruslan mengutip pernyatakan Ibnu Taimiyah yang menyebut gharar merupakan suatu hasil yang tidak jelas (majhul al-'aqibah), seperti menjual burung di udara atau buah-buahan yang belum tampak buahnya. Dalam hadis yang diriwayatkan Muslim turut disebutkan pula bahwa Rasulullah Saw melarang jual beli dengan lempar kerikil, dan jual beli gharar (spekulasi).
“Apa esensi dari gharar itu? Ya hampir mirip-mirip dengan penipuan tapi ditambah dengan manipulasi, manipulatif sifatnya. Karenanya, misalnya, jual beli obat-obatan yang tidak ada sertifikasinya bisa jadi itu gharar, karenanya harus benar-benar transparan,” kata Ruslan.
Ketujuh, al-ta'assuf atau penyalahgunaan hak. Contoh dari perbuatan ini seperti memonopoli sumber daya alam secara bebas untuk kekayaan pribadi dan kelompoknya, serta membahayakan orang lain dan lingkungan sekitar. Rasulullah Saw pernah bersabda bahwa “Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud).
Kedelapan, ihtikar atau penimbunan. Ruslan menerangkan ihtikar merupakan penimbunan barang dalam jumlah banyak yang menyebabkan kelangkaan di pasaran sehingga harga barang tersebut melonjak naik, dan kebutuhan konsumen menjadi langka dan terganggu.
“indikator penimbunan barang itu rusaknya harga pasar, dan kelangkaan barang, sehingga harga barang jadi mahal,” terangnya.
Ruslan memberikan catatan bahwa stok barang yang umumnya disimpan di gudang dalam jumlah terbatas sebagaimana dilakukan oleh para pemiliki toko, mini market, dan swalayan tidak termasuk kategori penimbunan. Hal tersebut dijadikan persediaan yang tidak sampai merusak harga pasar dan tidak pula menyebabkan kelangkaan barang.
Kesembilan, obyek bisnis bukan sesuatu yang diharamkan. Kesepuluh, tidak mubazir. Ruslan menjelaskan bahwa salah satu perbuatan yang dilarang dalam agama adalah sikap berlebih-lebihan. Karenanya, larangan ini terfokus pada ada pada konsumen agar tidak konsumtif dalam praktik jual beli. “Jadi beli barang itu harus sesuatu yang kita butuhkan atau tidak perlu berlebihan dalam membeli barang,” imbuhnya.