PADANG, KLIKPOSITIF– Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Padang akan diterapkan mulai besok, Selasa 13 Juli 2021. Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan pada PPKM Darurat seluruh perkantoran harus ditutup dan menerapkan bekerja dari rumah atau WFH (Work From Home).
“Besok, seluruh perkantoran harus ditutup dan harus bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH),” kata Wali Kota Padang, Hendri Septa, Senin 12 Juli 2021.
Ia mengatakan bahwa hal tersebut disesuaikan dengan instruksi dari Kementrian beberapa waktu lalu dan disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang.
“Jika ada yang masih buka dan masih bekerja di kantor, maka akan kami tertibkan,” lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sosialisasi terlebih dahulu. Jika masih tetap tidak mengindahkan imbauan, pihaknya akan memberikan sanksi.
“Pertama akan kami berikan sosialisasi dan jika masih tetap melanggar, maka kami akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 01 tahun 2021 Kota Padang,” lanjutnya.
Ia mengatakan, ada beberapa perkantoran yang masih boleh melakukan kegiatan di kantor seperti kantor Kesehatan, Kepolisian dan TNI.
“Hanya perkantoran yang esensial saja yang boleh dibuka dan beroperasi. Ada juga beberapa perkantoran lagi yang boleh melakukan kegiatan di kantor dengan kapasitas 50 persen,” lanjutnya.
Perkantoran tersebut adalah Kantor keuangan seperti perbankan dan kantor pemberitaan yang ada di Kota Bengkoang.