SOLSEL,KLIKPOSITIF – Bupati Solok Selatan Khairunas sampaikan Nota Pengantar Rancangan Awal (Ranwal) Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Solok Selatan tahun 2021-2026 pada rapat paripurna di gedung DPRD Solok Selatan. Senin, 7 Juni.
“Kami berharap dukungan melalui pimpinan dan seluruh anggota DPRD pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2021-2026 ini dapat berjalan dengan lancar dan kita sepakati sesuai waktu yang telah diagendakan bersama,” kata Khairunas.
Dia melanjutkan hasil dari pembahasan Rancangan Awal ini akan menjadi bahan utama bagi penyempurnaan Rancangan Awal RPJMD serta penyempurnaan Rancangan Awal Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021-2026.
“Kami bertekad RPJMD ini dapat selesai sebelum batas waktu yang di amanatkan oleh Permendagri yaitu 6 (enam) bulan setelah Kami dilantik,” katanya.
Hal ini imbuhnya, bertujuan agar pihaknya bisa langsung mengalokasikan dalam penyusunan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan dalam Perencanaan dan Penganggaran sehingga dapat dilaksanakan penuh pada Tahun 2022 nantinya.
Dia mengatakan dalam dokumen Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Solok Selatan tersebut telah dimasukkan visi misi yang disampaikan selama masa kampanye pilkada 2020 dan telah dirinci menjadi 9 (sembilan) Tujuan dengan 11 Indikator Tujuan dan 18 (delapan belas) Sasaran dengan 28 (dua puluh delapan) Indikator Sasaran yang akan menjadi prioritas utama sampai tahun 2026 nanti.
Visi dan Misi tersebut imbuhnya, disusun tidak terlepas dari upaya untuk menjawab dan menyelesaikan permasalahan utama yang dihadapi oleh Kabupaten Solok Selatan terkait dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas sumberdaya masyarakat, perbaikan birokrasi pelayanan pemerintah, ketersediaan infrastruktur, kualitas lingkungan hidup dan mitigasi bencana, serta peningkatan peran masyarakat dalam pelaksanaan, pengawasan dan pemeliharaan hasil pembangunan.
“Sekali lagi kembali Kami mengharapkan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan terutama Anggota DPRD agar dapat berkolaborasi untuk mewujudkan harapan Kami khususnya dan Masyarakat Solok Selatan seluruhnya dalam mewujudkan kemajuan Daerah dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Solok Selatan,” katanya
Ketua DPRD Solsel Zigo Rolanda mengatakan mekanisme penyampaian Nota pengantar RPJMD sudah jelas sesuai Permendagri diawali dengan penyampaian rancangan awal.
“Kita akan bahan dengan batas waktu paling lambat sepuluh hari, dan kita rencanakan pada tanggal 14 Juni ini sudah bisa diparipurnakan,” katanya.