PASBAR, KLIKPOSITIF – Sebanyak tujuh organisasi besar yang memiliki cabang di Pasaman Barat, Sumatera Barat mendorong polisi agar segera menangkap Jozeph Paul Zhang karena diduga telah mengaku sebagai nabi ke -26.
“Kami terusik dengan pernyataan Jozeph yang diduga melecehkan ajaran Islam,” sebut Ketua LPD Majelis Mujahidin Pasaman Barat, Decky H Saputra kepada wartawan di Polres Pasaman Barat, Jumat (23/4/2021).
Menurutnya dengan mengaku sebagai nabi ke -26 pada sebuah siaran di channel YouTube miliknya pada tanggal 13 dan 15 April 2021 adalah sebuah penghinaan terhadap agama Islam.
“Dia telah membuat kegaduhan dan telah menimbulkan kemarahan umat Islam. Kita tidak pernah tinggal diam jika akidah kita yang diusik,” tegasnya.
Baginya Jozeph Paul Zhang atau Sindy Paul Soerjomoeljono telah meresahkan dan harus segera di tangkap, sehingga ini tidak terus menerus dibiarkan menghina agama Islam.
Ada sebanyak 7 organisasi di Pasaman Barat yang terdiri dari LPC Nahlatul Ulama (NU), PD Muhammadiyah, DPC PERTI, LPD Majelis Mujahidin, Jamaah Tabligh Markas Pasbar, MUI Pasaman Barat dan MPC Pemuda Pancasila.
Organisasi – organisasi ini menyatakan sikap yang berisi sebagai berikut:
1. Kami mengutuk keras pernyataan Joseph Paul Zhang yang telah menghina dan melecehkan syariat Islam serta umat Islam.
2. Meminta kepada pemerintah, khususnya aparat penegak hukum Republik Indonesia, agar mengusut, memproses hukum serta memberikan sanksi hukum seberat-beratnya terhadap pelaku penistaan agama itu untuk menimbulkan efek jera.
3. Meminta pemerintah melalui lembaga atau instansi terkait untuk melakukan tindakan pencegahan agar kasus penistaan agama tidak terus terulang karena rawan menimbulkan perpecahan bangsa.
Decky juga mendorong pihak kepolisian untuk menegakkan hukum seadil-adilnya bagi orang – orang yang menghina keyakinan dalam beragama, sehingga bisa memberikan sanksi keras terhadap pelaku.
“Tindak tegas orang seperti ini, berikan dia sanksi keras terhadap perbuatan penghinaan yang dilakukan terhadap agama,” pintanya.
Ia juga mengatakan kabarnya Jozeph Paul Zhang (DPO) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan agama serta ujaran kebencian.
“Ia diduga telah melanggar pasal dengan disangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, kemudian tentang penodaan agama Pasal 156 huruf a KUHP,” tutupnya.