PASBAR, KLIKPOSITIF – Ribuan hektare kawasan hutan dialih fungsikan oleh masyarakat di Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat – Sumbar. Hutan itu terdiri dari hutan lindung dan hutan produksi.
Akibat pengalihan fungsi kawasan hutan dengan cara perambahan ini, berdampak pada kerusakan pada hutan lindung seluas 282,47 hektare dan hutan produksi seluas 9.051,25 hektare.
“Kita telah memeriksa sebanyak 30 orang masyarakat yang diduga telah melakukan perusakan kawasan hutan produksi dan hutan lindung,” sebut Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi dalam press release, Kamis (25/2/2021).
Selain memeriksa, instansi penegakan hukum itu juga memanggil sebanyak 88 orang warga lainnya yang juga diduga telah melakukan perusakan hutan tersebut.
Ia mengatakan kawasan hutan secara keseluruhan di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas mencapai 21.848,37 hektare, yang terdiri dari hutan lindung seluas 5.332,02 hektare dan hutan produksi seluas 16.516,35 hektare.
Kemudian sebelum masyarakat melakukan perambahan, ada dua perusahaan yang mendapat perizinan yang berbeda pada tahun 1998 lalu untuk mengelola kawasan hutan ini.
Perusahaan itu yakni PT S3 setelah memperoleh perizinan HTH (Hak Pengusahaan Hutan) dan PT RSS yang mendapatkan perizinan HTI (Hutan Tanaman Industri) pada kawasan hutan di Nagari Air Bangis.
Namun setelah perusahaan ini melakukan pemanfaatan hutan, tidak ada yang melakukan penanaman kembali, sehingga perizinan yang diberikan kepada mereka dicabut kembali oleh kementerian.
“Ya, dari sinilah masyarakat memulai melakukan pemanfaatan di dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung hingga saat ini dengan menanam Kelapa Sawit,” katanya.
Ia mengungkapkan Polres Pasaman Barat yang didampingi oleh Ditreskrimum Polda Sumbar telah berhasil mengembalikan hutan produksi dan hutan lindung secara preemtif, preventif dan penegakan hukum meski belum secara menyeluruh.
“Hingga saat ini telah ada sebanyak 13 orang dan satu koorporasi telah mengembalikan secara sukarela dengan total seluas 552 hektare kepada negara,” ungkapnya.
Ia juga menyebut hasil penyidikan pihaknya terhadap tindak pidana mengangkut, memiliki atau menguasai hasil hutan tanpa dokumen sebanyak 3 orang warga telah divonis hukuman penjara.
“Kita terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap masyarakat yang tidak mau mengembalikan lahan yang berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung,” sebutnya.
Sedangkan ancaman pidana dalam pasal 92 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1,5 miliar.