PADANG PARIAMAN,KLIKPOSITIF– Satreskrim Polres Padang Pariaman – Sumbar menangkap seorang pria dalam kasus pencabulan (sodomi) di Kabupaten Padang Pariaman-Sumbar. Tersangka mengakui telah mencabuli sedikitnya 30 orang anak remaja.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo membenarkan kabar penangkapan itu.
“Benar, tersangka bernama Yuhendri, usia 53 tahun. Dia ditangkap sekitar pukul 16.16 WIB di Kota Pariaman,” ungkap AKP Rolindo, Selasa malam 23 Februari 2021.
Lebih lanjut Rolindo mengatakan, tersangka mengakui telah sering melakukan perbuatan bejat tersebut.
“Kepada kami tersangka mengakui, sedikitnya 30 orang remaja telah menjadi korban perbuatan bejatnya,” jelas Kasat Reskrim itu.
Diketahui, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No : LP/171/II/2020/Polres, tanggal 23 Februari 2021.
Sementara itu kronologi berawal dari tersangka mengajak salah seorang remaja pergi mancing ikan pada Jumat (19/2).
“Saat tengah malam, korban terlelap di tempat pemancingan. Ketika itu tersangka melakukan pencabulan terhadap korban,” jelas AKP Rolindo.
Lebih lanjut dijelaskannya, mendapat perlakukan seperti itu dari tersangka, korban didampingi keluarga melaporkan tersangka.
“Setelah kami mendapat laporan tersebut, siasat untuk menangkap tersangka langsung diatur. Alhasil, tersangka berhasil diamanakan tanpa perlawanan,” sebut AKP Rolindo.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamanakan di Mapolres Padang Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut.