PESSEL, KLIKPOSITIF– Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat me-non-aktifkan oknum wali nagari definitif Taratak, Kecamatan Sutera, setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan KB (PMDP2-KB), Wendi mengungkapkan, Wali Nagari Taratak sudah di-non-aktikan bersamaan dengan penahanannya.
“Sudah dinonaktifkan. Saat ini Wali Nagari Taratak sudah dijabat oleh Plt,” ungkapnya pada KLIKPOSITIF.
Ia menjelaskan, penonaktifan jabatan Wali Nagari Taratak sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berlaku.
“Dan kalau untuk pemberhentiannya, menunggu sampai hasil putusan perkara bersangkutan inkrah,” terangnya.
Ia berharap, dengan adanya kasus ini, para wali nagari lainnya untuk bisa lebih baik lagi dalam bekerja. Apalagi, soal keuangan hal tersebut sangat tidak dibenarkan dan dapat mengancam karier sendiri.
“Kita harap tidak ada yang menyusul. Karena dengan ada kasus sangat menjadi pembelajaran bagi kita semua, untuk lebih baik dan transparan lagi dalam pengelolaan keuangan negara,” tutupnya.
Diketahui, Wali Nagari Definitif Taratak, Sakban masa jabatannya bakal berakhir 2022 nanti. Ia ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Rabu 13 Januari 2021.
Penahanan Sakban terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan ADD dan DD tahun 2019. Sakban ditahan karena Jaksa memiliki bukti lengkap dan menemukan kerugian negara lebih kurang Rp 464 juta.