KLIKPOSITIF – Rencana pengembangan sistem perkotaan di Sumatera Barat dimaksudkan untuk menggambarkan peran dan fungsi setiap kota dalam pengembangan wilayah secara keseluruhan dalam lingkup Provinsi Sumatera Barat. Pengembangannya dilakukan melalui pembentukan pusat-pusat kegiatan yang ditetapkan secara berhirarkis sesuai potensi yang dimiliki setiap pusat kegiatan, atau didasarkan pada arah kebijakan pengembangan.
Kasi Pengawasan Tata Ruang Dinas PUPR Sumbar Irwan mengatakan penetapan sesuai potensi didasarkan pada kondisi saat ini (eksisting) baik yang menyangkut sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan; sedang arah kebijakan pengembangan didasarkan pada tujuan yang akan dicapai melalui pengembangan suatu pusat kegiatan. Namun dikatakannya pertimbangan pada sumber daya yang ada tidak menjadi pertimbangan utama dan penetapan tersebut selain didasarkan pada kondisi saat ini yang lebih penting adalah rencana pengembangan kedepan dalam kurun waktu perencanaan yaitu 20 (dua puluh) tahun mendatang.
“Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Kota Padang,
Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman ditetapkan dalam sistem perkotaan nasional di mana Kota Padang, Lubuk Alung dan Pariaman (PALAPA) sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN). Untuk muatan lain, kawasan andalan Pariaman dan sekitarnya ditetapkan sebagai
kawasan andalan dengan jenis kegiatan industri, perikanan laut, pertanian, pariwisata, dan perikanan serta Pelabuhan Internasional Teluk Bayur yang berada di Kota Padang sudah ditetapkan sebagai pelabuhan utama dalam Keputusan Menteri Perhubungan 414 tahun 2013 tentang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional,” katanya.
Ia menjelaskan konsep dan strategi untuk mendorong terwujudnya kawasan Metropolitan Padang adalah rangkaian dari peraturan Kota Padang yang ditetapkan sebagai salah satu Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dalam PP No.26 Tahun 2008 Rencana Tata Tuang Wilayah Nasional (RTRWN) dan Rencana Pengembangan Kawasan Metropolitan Padang dalam Perda Provinsi Sumbar No.13 Tahun 2012 tentang RTRWN Provinsi Sumbar Tahun 2012-2032. Kemudian juga masuk Rencana Pengembangan Kawasan Metropolitan Padang dalam Perda Kota Padang No. 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Padang Tahun 2010-2030, dan Kawasan Metropolitan Padang dapat ditetapkan sebagai Kawasan Streategis Nasional (KSN) dalam Revisi RTRWN.
“Visi Pembangunan Kota Padang 20 Tahun Kedepan adalah Mewujudkan Kota Padang sebagai Kota Metropolitan Berstandar Internasional. Padang juga tercatat sebagai salah satu dari 3 pengembangan kawasan metropolitan di Sumatra, selain Kota Medan dan Kota Palembang. PALAPA adalah akronim dari Padang–Lubuk Alung–Pariaman dimana itu merupakan sebuah wilayah metropolitan di Sumatra Barat yang meliputi Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kota Pariaman serta Wilayah ini merupakan program strategis pemerintah pusat yang tertuang dalam Rencana Jangka Panjang Menengah Nasional 2015-2019,” ujarnya.
Irwan menambahkan bahwa Wilayah Palapa ini ditunjang oleh keberadaan infrastruktur udara Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan infrastruktur laut Pelabuhan Laut Internasional Teluk Bayur serta keduanya terintegrasi dengan jaringan komuter Padang-Pariaman (menggunakan keretapi Sibinuang) dan Jalan Padang By Pass sepanjang 27 km. Selain itu, terdapat pula beberapa pelabuhan pembantu seperti Pelabuhan Muara, Pelabuhan Bungus, dan Pelabuhan Tiram. Di sisi lain, pengembangan kerjasama antara Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, KotaPariaman, Kabupaten Solok & Kota Solok dan Kabupaten Pesisir Selatan untuk mendorong terwujudnya Kawasan Metropolitan Padang.
“Itu adalah strategi kerjasama perbatasan dalam rangka percepatan Padang Metropolitan yang merupakan ibukota provinsi dan pusat dari sebuah provinsi. Pembangunan jalan dan jembatan pendukung Padang Metropolitan meliputi Jalur Pusat Kota — Bandara International Minangkabau dengan Jarak Tempuh 21 Km yaitu Jalur Pusat Kota — BIM 21 Km) dan Ring Road sebelah timur Kota Padang dengan Jarak Tempuh 30 Km yaitu Ring Road 53 Km By Pass – Lubuk Minturun – Air Pacah – Gunung Sarik — Pasa Baru – Bandar Buat – Tarantang Baringin- Kampung Jua Pengambiran – Bungus),” katanya.
Kemudian Shortcut Padang — Solok Jarak Tempuh 45 Km, dengan akses jalur kereta api (Shortcut Padang Solok 45 Km). Jalan Lintas Padang Solok dengan Jarak Tempuh 60 Km (Jalan Lintas Padang Solok 60 Km). Ring Road 53 km menjadi prioritas mendukung padang sebagai kota metropilitan sesuai RPJMN 2019-2020
Secara terpisah, Jabfung Penataan Ruang Imelda Oscar mengatakan Berbagai faktor dan komponen harus tersedia sebagai prasyarat bekerjanya mekanisme pengelolaan pembangunan kota. Di antaranya, kota harus memiliki lembaga atau instansi pengelola pembangunan, sumber daya manusia yang profesional dan sumber pendanaan yang memadai.
“Mekanisme pengelolaan pembangunan adalah proses dan prosedur pelaksanaan pembangunan, termasuk perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi. Setiap tahapan pelaksanaan pembangunan akan melibatkan tiga aktor pembangunan yaitu pemerintah, mayarakat dan swasta.
Menurutnya, partisipasi masyarakat yang tinggi akan berdampak pada tersusunnya dan terlaksananya program pembangunan yang sesuai dengan tuntutan masyarakat. Selain itu rasa memiliki masyarakat terhadap setiap kegiatan atau hasil pembangunan juga akan semakin besar.