PESSEL, KLIKPOSITIF- Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Padang Selatan, Kota Padang, tidak berkutik ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) saat terciduk dalam peredaran narkoba, di daerah itu.
Kasat Resnarkoba Polres Pessel, AKP. Hardi Yasmar mengungkapkan, penangkapan IRT berinisial EG (50) berlangsung, Jumat siang, 24 Januari 2025, di Kampung Hilalang Panjang, Kecamatan Air Pura-Pessel.
Ia mengatakan, EG yang merupakan IRT asal Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang itu, ditangkap setelah terbukti dalam transaksi jual-beli narkoba di wilayah itu.
“EG diamankan petugas, setelah petugas berhasil melakukan pembelian terselubung atau undercover buy kepada tersangka dengan barang bukti yang dipesan,” ungkapnya melalui, Kasubsi Humas Polres Pessel, Ipda. Doni Santoso.
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka EG berawal berdasarkan informasi masyarakat yang diterima Tim Satres Narkoba Polres Pessel terkait dugaan transaksi narkoba di Hilalang Panjang.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Pessel langsung melakukan penyelidikan ke wilayah yang diinformasikan, dan tim-pun langsung melakukan modus pembelian untuk membuktikan informasi yang diterima.
“Dari informasi itu, masyarakat sudah resah terkait aktivitas transaksi narkotika jenis shabu, kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung kepada tersangka,” terangnya.
Dari pembelian terselubung yang dilakukan Tim Opsnal, tersangka EG langsung membuka barang jenis sabu dari hasil modus pembelian yang dilakukan petugas untuk membongkar tindakan tersangka.
“Hasil dari penggeledahan, petugas juga menemukan barang bukti lain, dua paket sedang sabu, satu pack plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna hitam, satu tas warna merah, dan satu unit kendaraan sepeda motor Beat warna oren, serta satu handphone oppo warna biru,” terangnya.
Ia mengatakan, saat penangkapan tersebut, tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya, dan siap untuk dijual sesuai dengan orang yang memesan dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Dalam penangkapan dan penggeledahan itu disaksikan oleh para saksi, dan tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” ujarnya.