Solok, Klikpositif – KPU Kabupaten Solok menetapkan perolehan suara pemilihan serentak nasional tahun 2024, Kamis (5/12/2024). Penetapan dilakukan setelah melalui rangkaian pleno terbuka yang dilangsungkan selama 3 hari di Gedung Solok Nan Indah, Arosuka.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, D hasil KABKO Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok, pada hari ini Kamis 5 Desember 2024 pukul 13.37 WIB ditetapkan,” ucap Ketua KPU, Hasbullah Alqomar.
Hadir dalam penetapan itu, Ketua Divisi Hukum, Defil, Ketua Divisi Teknis, Despa Wandri, Ketua Divisi Rendatin, Si’O dan Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM, Novialdi Putra. Kemudian Ketua Bawaslu, Titony Tanjung, Kordiv P3S, Ir. Gadis dan jajaran Panwascam serta PPK.
Berdasarkan D. Hasil KABKO Pemilihan Bupati, diketahuinya, pasangan calon 01 Budi Satriadi-Hardinalis Kobal memperoleh 28.053 suara sah. Kemudian Pasangan 02, Emiko-Irwan Afriadi memperoleh 45.810 suara sah.
Sementara itu, pasangan Jon Firman Pandu-Candra terpaut jauh dari kedua rivalnya dengan meraih total suara sebanyak 88.615 suara atau lebih kurang 54,5 % dari 162.478 suara sah.
Pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, pasangan calon nomor urut 01 Mahyeldi-Vasco unggul jauh dengan perolehan suara 122.450 atau 74,41%.
Sementara, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 02, Epyardi Asda-Ekos Albar hanya meraih 41.982 suara atau 25,53% Total suara sah Pilgub sebanyak 164.432.
“Untuk Pilgub Sumbar, kita di kabupaten hanya melakukan rekapitulasi, sementara untuk penetapan akan dilakukan secara resmi oleh KPU Provinsi Sumatra Barat,” terang Qomar.
Hasil perolehan suara pemilihan di dituangkan dalam berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi. Salinan diserahkan oleh KPU kepada Bawaslu, dan juga saksi pasangan calon.
Qomar menerangkan, setelah ditetapkannya hasil perolehan suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok, pasangan calon yang keberatan dengan hasil tersebut bisa menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Ada waktu 3 hari bagi paslon yang keberatan untuk mengajukan gugatan ke MK. Jika tidak ada gugatan, maka tinggal menunggu surat dari MK, dan paling lambat 3 hari setelah surat turun kita sudah menetapkan pasangan calon terpilih,” terangnya.
Di penghujung pleno, Qomar menyampaikan terimakasih kepada Pemkab Solok, Forkompinda dan juga seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan Pilkada 2024.
“KPU sudah menjalankan tahapan sesuai aturan dan transparan. Apapun hasilnya, semoga bisa diterima oleh semua pihak. Mari kita tetap rawat persatuan untuk Kabupaten Solok,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung mengatakan, proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Solok tidak ada kendala atau hal yang menjadi catatan khusus. Tidak ada selisih data.
“Alhamdulillah, selama tiga hari pleno, semua berjalan lancar. Hanya ada sedikit catatan namun tidak mempengaruhi hasil. Intinya pelaksanaan rekapitulasi berjenjang sudah baik dan transparan,” paparnya.
Setelah penetapan hasil perolehan suara, Bawaslu juga siap menerima aduan atau keberatan pasangan calon jika merasa ada hal yang tidak sesuai dengan hasil.
“Kita akan akomodir bila ada pihak yang mengajukan keberatan. Prosesnya bisa ke Bawaslu atau juga langsung mengajukan gugatan ke MK,” tutupnya.