PESSEL,KLIKPOSITIF— Salah satu program menarik yang akan dijalankan Rusma Yul Anwar-Nasta Oktavian (RA-Nasta) jika menjadi Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan (Pessel) ialah satu masjid satu usaha. Juru bicara (jubir) muda RA-Nasta, Yafrizef Vendri, menjelaskan bahwa pihaknya mengusung program itu untuk memakmurkan masjid dan menumbuhkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari masjid.
“Potensi masjid sebagai tempat usaha sangat besar. Pertama, masjid dikunjungi banyak orang. Kedua, masjid punya tanah dan sebagian masjid punya bangunan yang bisa digunakan sebagai tempat usaha. RA-Nasta melihat potensi itu untuk dikelola oleh pemuda masjid atau masyarakat di sekitar masjid,” tutur Vendri, Jumat (18/10/2024).
Vendri menegaskan bahwa tempat usaha tersebut bukan di dalam bangunan masjid, melainkan di luar masjid, tetapi masih berada di area masjid. Ia mengutarakan bahwa usaha yang dibangun di masjid disesuaikan dengan lahan yang ada di masjid dan potensi usaha yang mungkin berkembang di wilayah sekitar masjid tersebut berdasarkan kebutuhan masyarakat setempat.
“Usahanya bisa toko kelontong, kedai kopi, warung makanan, dan sebagainya. Yang jelas, usahanya tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan hal yang dilarang agama Islam, seperti usaha jual minuman keras atau bermain domino, kartu remi, atau koa, apalagi berjudi. Mungkin bisa juga dibuka usaha laundry bagi masjid yang ada di perkotaan atau usaha fotokopi dan alat tulis kantor bagi masjid yang berada di dekat pusat pendidikan jika ada modal yang cukup,” ucapnya.
Yang jadi persoalan, kata Vendri, ialah modal untuk membuka usaha tersebut. Menurut Vendri, modalnya bisa dari mana saja, seperti dari uang kas masjid, bantuan pemerintah daerah (pemerintah kabupaten atau pemerintah provinsi), atau investor yang mau menanamkan modal. Yang paling penting dari semua itu, kata Vendri, ialah ide usaha.
“Yang mahal ialah ide usaha. Jika ide usahanya matang dan prospek usahanya bagus serta jelas pula keuntungannya, modal adalah urusan belakangan. Pemerintah daerah akan membantu mencarikan permodalan. Jika usahanya toko kelontong, bisa saja pemerintah daerah membantu modal dengan memasok barang-barang yang dijual ke toko kelontong, tentunya melalui badan usaha berbentuk koperasi,” tuturnya.
Masih tentang modal, Vendri mengatakan bahwa bagi masjid yang punya uang kas besar, yang tidak lagi digunakan untuk membangun infrastruktur masjid, uang kasnya bisa digunakan sebagai modal usaha, tentu saja dengan pembukuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan serta diawasi oleh pengurus masjid. Kata Vendri lagi, jika modalnya dari uang kas masjid, usaha tersebut dapat menjadi sumber tambahan uang kas masjid. Ia juga menyebut bahwa pemerintah daerah juga bisa memfasilitasi modal untuk pengelola usaha tersebut dengan kredit tanpa agunan melalui kerja sama dengan lembaga keuangan tertentu.
Vendri mengatakan bahwa program satu masjid satu usaha dapat membuka lapangan pekerjaan bagi pemuda di sekitar masjid. Selain itu, menurutnya, program itu dapat memakmurkan masjid karena tempat usaha itu menjadi tempat nongkrong anak muda. Ia melihat bahwa jika anak-anak muda nongkrong di area masjid, hal tersebut dapat menghindarkan mereka dari perbuatan tercela, seperti berjudi, tawuran, dan mabuk-mabukkan.
Ia menambahkan bahwa yang jelas, RA-Nasta nanti akan memberikan pelatihan kewirausahaan kepada pemuda atau warga di sekitar masjid dengan menghadirkan mentor pengusaha yang sudah berpengalaman.