PESSEL, KLIKPOSITIF– Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar mulai mendalami laporan lembaga swadaya masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran PSU DPD RI di lembaga KPU setempat.
Kepastian Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menindaklanjuti laporan LS M PETA dengan adanya permintaan keterangan lanjut terhadap LSM PETA sebagai pendalaman bukti-bukti pada Selasa 30 Juli 2024, di Kantor Kejaksaan Negeri Pessel.
Ketua Umum LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA), Didi Someldi Putra mengatakan, adanya pemanggilan untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan yang dilaporkan Senin 22 Juli 2024 adalah bentuk keseriusan Jaka dalam menindaklanjuti kasus itu.
“Dalam permintaan keterangan itu, saya menyampaikan sejumlah bukti-bukti sebagai informasi tambahan yang diharapkan dapat memperkuat laporan pada Selasa 22 Juli 2024 lalu,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dengan adanya permintaan keterangan tambahan sebagai bahan untuk menindaklanjuti tersebut, ia berharap kasus tersebut dapat diselesaikan seadil-adilnya.
“Seberapa besar kerugiannya nanti, jika terbukti. Kami berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan,” jelasnya.
Sebelumnya, LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA) melaporkan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI di Kabupaten Pesisir Selatan kepada Kejaksaan Negeri setempat, Senin 23 Juli 2024.
Ketua Umum LSM PETA, Didi Someldi mengungkapkan, dugaan korupsi penyelewengan anggaran PSU DPD RI tersebut tercium dalam anggaran buaya operasional TPS yang dilaksanakan oleh PPS dan KPPS .
“Laporan ini atas dugaan terjadinya ketidaktepatan penggunaan dana Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa ketidaktepatan penggunaan dana BOP ini bervariasi, mulai dari pemotongan dana hingga pengalihan dana dengan berbagai alasan.
“Meskipun jumlahnya terbilang kecil, namun hal ini terjadi di banyak TPS,” ungkapnya.
Jika terdapat Rp500 ribu uang BOP yang tidak tepat penggunaannya dikali dengan jumlah TPS yang berjumlah 1.640, maka sia-sialah anggaran negara Rp820.000.000.
Guna memperlancar proses dirinya bersedia membantu menghadirkan sejumlah saksi, termasuk juga menambahkan dokumen jika dibutuhkan.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut tuntas dugaan korupsi ini.
Ia juga meminta agar KPU Kabupaten Pesisir Selatan dan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dalam proses penyelidikan.
“Kasus dugaan korupsi ini telah menarik perhatian publik di Kabupaten Pesisir Selatan. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diusut tuntas,” imbuhnya.
Kepala Kejari Pessel, Muhammad Jafis melalui, Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan, Teddy Arihan mengungkapkan, akan segera menidaklanjuti laporan LSM PETA.
Menurutnya, terkait laporan tersebut pihaknya akan mempelajari terkait laporan yang masuk dan mengklarifikasi pihak KPU Pesisir Selatan soal dugaan yang dilaporkan.
“Kita pelajari dulu. Nanti. Kalau ada indikasi. Kita tindak lanjut,” terangnya.
Lanjutnya, terkait berapa proses laporan tersebut, pihaknya akan memberi pemberitahuan ke LSM PETA terkait laporan yang diadukan.
“Apa dasar perbedaan. Dari satu TPS dari, TPS lain. Ini akan kita pelajari sesuai dengan bukti-bukti,” ujarnya.