PADANG, KLIKPOSITIF – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat melakukan Penyampaian Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024 dan Penyampaian Jawaban DPRD atas tanggapan Gubernur terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Senin, 15 Juli 2024.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, asumsi yang digunakan dalam penyusunan KUA-PPAS Tahun 2024 tidak sesuai lagi dengan kondisi yang berkembang saat ini, baik terhadap asumsi makro ekonomi daerah maupun terhadap proyeksi pendapatan dan belanja daerah.
“Dari laporan realisasi anggaran pada semester 1 Tahun 2024, realisasi pendapatan daerah khususnya dari PAD baru sebesar 38.94 % dan realisasi belanja baru sebesar 30.31 %. Disamping itu, SILPA dari APBD Tahun 2023 yang direncanakan untuk menutup defisit APBD Tahun 2024, juga tidak tercapai,” katanya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan serta sebab lainnya.
“Sehubungan dengan kondisi tersebut serta memperhatikan laporan realisasi anggaran pada semester pertama Tahun 2024, maka APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 perlu dilakukan perubahan, untuk disesuaikan kembali dengan perkembangan yang terjadi,” jelasnya.