KATASUMBAR – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam menggelar sosialisasi dengan tema Tindak Pidana Keimigrasian di Bukittinggi.
Kegiatan ini melibatkan unsur pemerintahan, media dan perwakilan dari perhotelan, Selasa 9 Mei 2023.
Sosialisasi bertujuan untuk memberi pengetahuan terkait potensi pelanggaran tindak pidana keimigrasian di Bukittinggi.
Kepala Kantor Imigrasi Agam, Adityo Agung Nugroho menekankan pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama.
“Tentu perlu adanya penindakan hukum terhadap orang asing, tindakannya tergantung dari jenis pelanggaran,” sebut Adityo saat membuka sosialisasi tersebut.
Adityo mengatakan salah satu bentuk kerawanan atau potensi pelanggaran adalah menyalahi izin tinggal.
Menurut dia, saat ini ada sebanyak 140 WNA di wilayah Imigrasi Agam yang meliputi Agam, Bukittinggi, Padang Panjang, 50 Kota, Tanah Datar, Pasaman dan Pasbar.
“Jadi sosialisasi ini sangat penting dalam memberikan pemahaman mengenai potensi pelanggaran,” tambahnya.
Sementara, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Agam, Indolas Rafflesia mengatakan pihak Imigrasi juga meminta bantuan dari para pihak Instansi Pemerintah lainnya dalam wadah Timpora.
“Sosialisasi dilakukan karena juga masih sangat kurangnya masyarakat yang melaporkan mengenai keberadaan atau kegiatan orang asing yang ada di sekitarnya,” kata Indolas.
(*)