PADANG, KLIKPOSITIF – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengesahkan Perda Ekonomi Kreatif bersama Pemerintah Provinsi pada Sidang Paripurna yang digelar pada Selasa, 28 Maret 2023.
Hadir dalam sidang tersebut Ketua DPRD Sumbar, Supardi, Wakil ketua DPRD, Suwirpen Soeib, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, anggota DPRD Sumbar, kepala dan perwakilan masing-masing OPD dan staf di lingkungan DPRD Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi dalam pelaksanaan sidang mengatakan, pada Akhir Tahun 2022 Masa Persidangan Pertama Tahun 2022/2023, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Sesuai dengan tahapan pembahasan, Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif tersebut secara prinsip telah dapat dituntaskan pembahasannya oleh Komisi terkait, yaitu Komisi V dan selanjutnya Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif telah dilakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan Dalam Pasal 89 ayat (1) Permendagri nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Sehubungan dengan telah diterimanya hasil fasilitasi dari Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif melalui : Surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/1004/OTDA tanggal 13 Februari 2023, dimana dari hasil fasilitasi terdapat masukan, saran serta beberapa catatan perbaikan yang perlu diakomodir,” katanya.
Ia mengatakan, DPRD bersama Pemerintah Daerah pada tanggal 27 Februari 2023 telah melaksanakan rapat guna mengakomodir masukan, saran dan perbaikan dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, sebelum Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dimaksud dilanjutkan penetapannya pada Rapat Paripurna ini.
“Dengan telah rampungnya pembahasan Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, maka pada kesempatan ini kami atas nama Pimpinan Dewan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima terima kasih kepada Komisi V yang telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif tersebut dapat kita tetapkan pada Rapat paripurna ini,” paparnya.
Selanjutnya sebelum Komisi V menyampaikan laporan hasil pembahasannya pada Rapat Paripurna ini, terlebih dahulu kami menyampaikan beberapa substansi pokok dari Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. diantaranya:
1. Provinsi Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu provinsi yang kaya akan keanekaragaman seni dan budaya. Kekayaan tersebut diharapkan dapat menjadi modal daerah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sehingga mampu memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa โperekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasionalโ.
2. Berkaitan dengan hal tersebut guna mencapai masyarakat adil dan makmur yang mampu memajukan kesejahteraan umum, negara Indonesia tentu saja harus mengoptimalkan seluruh sumber daya ekonomi, terutama mengoptimalkan kreativitas sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. Untuk hal tersebut tentu saja diperlukan pengelolaan potensi Ekonomi Kreatif secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan dalam bentuk pengarusutamaan Ekonomi Kreatif melalui pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang memberikan nilai tambah pada produk Ekonomi Kreatif yang berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum. Kekayaan keanekaragaman seni dan budaya di Sumatera Barat diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal dengan meningkatkan dan mengembangkan kreativitas sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, sehingga memberikan nilai tambah pada setiap produk dan sekaligus menghasilkan produk yang berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.
3. Optimalisasi pemanfaatan keanekaragaman seni dan budaya ini dilakukan salah satunya melalui kebijakan pengembangan Ekonomi Kreatif di Sumatera Barat yang diharapkan akan memberikan kontribusi yang positif bagi perekonomian Daerah dan meningkatkan daya saing Daerah. Hal ini tentu akan menjadi modal dasar bagi Daerah untuk bersaing di tingkat nasional dan internasional. Selain itu diharapkan dengan adanya pengembangan Ekonomi Kreatif maka Provinsi Sumatera Barat dapat menjadi provinsi madani yang unggul dan berkelanjutan yang berbasis pada produk Ekonomi Kreatif.
4. Dalam pelaksanaannya, pengembangan Ekonomi Kreatif mengalami beberapa kendala seperti keterbatasan akses, keterbatasan data, belum adanya perencanaan pengembangan ekonomi kreatif yang terukur, keterbatasan promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif, dan sinergitas di antara pemangku kepentingan. Untuk itu diperlukan suatu pengaturan yang komprehensif dalam pengembangan ekonomi kreatif di Sumatera Barat dengan optimalisasi peran Pemerintah Daerah dan masyarakat atas dasar prinsip kemandirian, andal, berdaya saing, efektif dan efisien untuk menjamin pembangunan Daerah yang berkelanjutan.
5. Untuk itu sesuai ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam penyediaan sarana dan prasarana Kota Kreatif, peningkatan kapasitas sumber daya manusia Pelaku Ekonomi Kreatif lanjutan dan fasilitasi pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Daerah. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan pengembangan ekonomi kreatif di daerah dan menjamin kepastian hukum dalam pengembangan ekonomi kreatif di daerah, maka perlu adanya regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah.
Secara umum Peraturan Daerah ini memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut: kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, pelaku ekonomi kreatif, pendataan dan sistem informasi ekonomi kreatif, peta jalan pengembangan ekonomi kreatif, pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, kota kreatif, kemitraan, kerja sama, koordinasi dan sinergi, penghargaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy mengatakan, Perda ini sangat baik bagi pengembangan perekonomian Sumbar ke depan.
“Dengan adanya Perda ini, Ekonomi Kreatif Sumbar memiliki payung hukum yang kuat dalam berkreasi dan menciptakan inovasi produk baru yang kedepannya karena telah dijamin oleh peraturan, sehingga tak ada lagi keraguan atau kecemasan,” katanya usai rapat.
Ia mengatakan, ini juga membuat UMKM yang ada di Sumbar naik kelas, baik dari kelas kecil ke menengah atau kelas menengah ke level yang lebih tinggi. “Sehingga tidak hanya payung hukum, tapi juga banyak aspek lain yang diatur dalam Perda ini sehingga UMKM kita bisa maju bersama, mulai dari pendampingan hingga ke level yang lebih tinggi, salah satunya ekspor,” paparnya.
Diakui Audy, permasalahan yang sering dihadapi adalah menjaga kestabilan UMKM itu sendiri dalam produksi. “Misalnya untuk pasar ekspor, setelah ekspor pertama, tentunya kita juga terus mendorong UMKM itu tetap bisa memnuhi pasar dengan menjaga produksi agar tetap berjalan dan permintaan dalam jumlah besar bisa terpenuhi dengan baik,” terangnya.