PADANG, KLIKPOSITIF- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang menyamakan persepsi dan memperkuat peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menindak pelanggaran pidana pada pemilu serentak tahun 2024 nanti.
Ketua Bawaslu Padang Dori Putra mengatakan, melalui kegiatan rapat fasilitasi Sentra Gakkumdu ini pihaknya bersama Kajari dan Kasat Reskrim Polres Padang menyatukan pandangan untuk penanganan tindak pidana pemilu tahun 2024.
“Kegiatan ini juga bertujuan agar unsur Gakkumdu memiliki kesepahaman sama terkait aturan pemilu serta tata cara dalam memproses dugaan pelanggaran pemilu ,” ungkapnya, Rabu (7/12) di Padang.
Dori juga menyebutkan ini adalah kali pertama pertemuan antara Bawaslu, Kajari dan pihak kepolisian dalam melakukan penguatan terhadap peran masing-masing. Disisi lain, Bawaslu juga telah melakukan penguatan-penguatan di internal.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Padang Firdaus Yusri menambahkan pertemuan ini untuk menyamakan persepsi terkait pola penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu. Sebab, Bawaslu memiliki pemahaman tersendiri, juga terkait pembacaan norma pelanggaran pidana, begitu juga dengan polisi dan jaksa.
“Proses penanganan tindak pelanggaran pidana pemilu tidak hanya bisa diproses oleh satu unsur namun harus ketiganya,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam penanganan tindak pidana pemilu tidak hanya bisa diproses oleh satu unsur saja, namun ketiga unsur harus sama-sama dalam menjalankan proses penanganan tindak pidana pemilu tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Muhammad Fatria yang menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut mengatakan kunci dari Sentra Gakkumdu ini adalah kerja sama dengan baik antara ketiga unsur tersebut yakni Kejaksaan, Polri dan Bawaslu Padang.
Dia juga menyebutkan bahwa jangan sampai ada jarak antara ketiganya. Apalagi ego sektoral yang akan membuat proses berjalan tersendat dan perlu disadari bahwa yang sedang dilaksanakan adalah tugas negara.
Ia meminta ketiga unsur ini agar terus menjalin komunikasi dalam memahami seluruh aturan tentang pemilu sehingga nanti dapat bersikap objektif dan menjadikan kebenaran sebagai ujung tombak dalam menentukan pelanggaran pemilu.
Dia juga berjanji akan mengirimkan jaksa yang tentunya sesuai dengan kebutuhan di Sentra Gakkumdu. Turut hadir menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra dan Kasi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera