JAKARTA, KLIKPOSITIF – Anggota Komisi I DPR RI, Alimin Abdullah mengatakan Indonesia tertinggal dari negara lain dalam masalah siaran TV Analog.
Dia mengharapkan, program Analog Switch Off (ASO) atau peralihan ke TV Digital selesai akhir 2022 ini.
“Tentu ada hal-hal yang menyebabkan kita harus segera bermigrasi ke TV digital ini, seperti yang pertama, semua orang berpendapat bahwa TV analog itu sangat boros terhadap frekuensi yang seharusnya bisa kita gunakan untuk hal-hal yang lain yang lebih berguna,” ungkapnya dalam sosialisasi bersama Kominfo RI, Senin 5 Desember 2022.
Menurutnya, migrasi ke TV Digital membuat adanya sisa frekuensi yang tidak terpakai dan terjadi penghematan sehingga bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas internet dalam negeri.
“saya kira kita harus segera mengakhiri TV Analog ini. ASO ini merupakan program pemerintah diantara komisi I DPR RI dan Kemkominfo yang berjuang untuk betul-betul mengakhiri ASO ini pada akhir 2022 ini,” ungkapnya.
Sosialisasi ASO dan penyerahan Set Top Box (STB) ini juga diikuti Stafsus Kemenkominfo Philip Gobang dan CBDO Aktual.com, Megel Jekson.
Keuntungannya dari ASO ini sangat jelas, kata Alimin, peralihan ini akan memberikan siaran yang lebih baik, tidak seperti yang lalu yang kabur, sehingga warga negara kita yang terdalam pun bisa menikmatinya.
“Mereka tidak tergantung dengan tetangganya. Disamping itu kita juga berharap bahwa siaran ini tidak rentang terhadap cuaca buruk, dimana saat ini musimnya sedang berubah-ubah. Dan banyak lagi yang nantinya kita dapatkan informasi dengan menggunakan TV Digital ini,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, juga diserahkan 10 STB secara simbolis yang akan diterima secara langsung.
“Selanjutnya akan ada bantuan dari pemerintah melalui Kemensos berupa STB gratis kepada nama-nama yang sudah terdata di Kementerian Sosial,”kata dia.
Sementara, Stafsus Kemenkominfo RI Philip Gobang mengingatkan jika TV Digital bukan TV Streaming yang membutuhkan kuota internet dan bukan pula TV Satelit.
“TV digital juga bukan TV kabel jadi tidak membutuhkan pulsa atau kuota internet. Migrasi siaran TV Analog merupakan UU dan kita diamanatkan untuk melaksanakannya,” kata Philip.
(*)