PASAMAN BARAT, KLIKPOSITIF – Jasa Raharja telah serahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan mobil Avanza menabrak truk parkir di jalanan Pasaman Barat pada Kamis (24/11).
Sebagaimana yang diketahui mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BG 1256 B menabrak bagian belakang Dump Truck Mitsubishi bernomor polisi BA 8794 SU.
Kecelakaan persisnya terjadi di jalan dekat Masjid Nurul Huda di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasbar, Rabu (23/11) sekitar pukul 05.30 WIB.
Akibat dari kecelakaan tersebut pengemudi atas nama Botser Sinaga (28) meninggal dunia di TKP. Santunan di serahkan langsung kepada ahli waris korban yang sah yaitu istri korban atas nama Riantika Asmara di kediaman duka Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat.
Buntaran Kepala Jasa Raharja Bukittinggi dalam keterangannya menyampaikan “Kami turut berduka cita atas kecelakaan yang terjadi, semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini”.
Jasa Raharja saat menerima laporan terjadinya kecelakaan dari kepolisian, langsung melakukan jemput bola mendatangi rumah duka untuk membantu melengkapi berkas-berkas pengajuan santunan agar santunan dapat segera di serahkan. Sehingga dalam waktu 1 hari santunan dapat kami serahkan melalui pembayaran transfer.
Korban terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya, yang didorong dengan semangat proaktif sebagai bentuk empati Pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja, Dan puji syukur, Santunan dapat kami serahkan dengan cepat” ujar Buntaran.