KLIKPOSITIF – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Padang teken Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman pada Kamis (03/11).
Jalinan kerja sama tersebut dalam lingkup pendapatan, pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan (PPJ) serta pengelolaan penerangan jalan umum (PJU) dan pembayaran rekening listrik Pemda Kabupaten Padang Pariaman.
Bertempat di Aula PLN UP3 Padang, acara dihadiri oleh Manager UP3 Padang Jeffri Husni, Manager Bagian Transaksi Energi UP3 Padang Tajri Ed, MULP Pariaman Aprinaldo, MULP Sicincin Ujang Bakri, MULP Lubung Alung Dedi Yudison, serta Kepala Dinas Perhubungan Padang Pariaman Rifki Monrizal Nasrida Putra, SH. M.Si.
Manager PLN UP3 Padang Jeffri Husni menuturkan melalui perjanjian kerja sama masing-masih pihak dapat memaksimalkan perannya dalam upaya optimalisasi layanan kepada masyarakat.
“Penekanan PKS ini menjadi lampu hijau sinergi yang lebih baik antara PLN dan Pemkab Padang Pariaman. PLN dari sisi keandalan listrik, serta Pemkab Padang Pariaman dari sisi ketepatan waktu pembayaran PJU dan tagihan listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulan. Harapannya hal ini dapat menambah pendapatan asli daerah kabupaten Padang Pariaman,” ungkap Jeffri.
Dalam kesempatan yang sama Jeffri juga meminta dukungan Pemkab Padang Pariaman untuk mensosialisasikan pembayaran rekening listrik tepat waktu ke masyarakat. Menurutnya lagi Penandatanganan kerjasama ini mengacu pada Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Dari sisi kelistrikan Alhamdulillah saat ini PLN UID Sumbar dalam kondisi surplus sehingga mampu menyalurkan tenaga listrik bagi pengembangan industri dan tidak perlu ragu membangun bisnis karena sistem kelistrikan terus ditingkatkan. Kami siap mendukung kebutuhan listrik untuk sektor investasi masuk,” sebutnya.
Sementara Kepala DISHUB Padang Pariaman Rifki Monrizal Nasrida Putra berikan apresiasi terhadap upaya PLN dalam melayani kelistrikan masyarakat, dan menilai dengan semakin meningkatnya pertumbuhan Industri akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) untuk Padang Pariaman.
“Melalui perjanjian ini kami berharap ke melalui pemungutan pajak penerangan jalan dapat membantu pembangunan infrastruktur pemda Kabupaten Padang Pariaman. Semoga sinergi terus berjalan dengan kuat,”ujar Rifki