Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Adhi Sabhara melalui Kasatreskrim Iptu Sudirman mengatakan, selain BBM jenis Bio Solar tersebut turut diamankan satu unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut serta dua orang yang diduga sebagai sopir dan pemilik BBM.
“Saat ini Dua orang tersebut bersama kendaraan serta BBM sebanyak 23 Galon sudah kita amankan di Mapolres, dan ditahan terkait masalah penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM jenis Bio Solar,” kata Iptu Sudirman.
Dia menambahkan, dua orang tersebut adalah AS dan YP warga Sangir, dari pengakuan terduga AS dan YP, sehari sebelumnya mereka telah menjual sebanyak 30 galon BBM bio solar kepada pelaku tambang di daerah pintu kayu.
“Dari pengakuannya BBM yang 23 galon ini juga akan dijual ke pelaku tambang di daerah pintu kayu itu”, katanya.
Dia melanjutkan kedua pelaku tersebut mengaku mendapatkan BBM dari SPBU Muara labuh melalui warga setempat yang melansir BBM solar dengan cara mengantri.
“Kedua orang ini, kan tidak bisa membeli langsung, jadi mereka mengumpulkan dari warga setempat yang melansir BBM dengan cara mengantri kemudian BBM tersebut sesampai di rumah dibongkar dari Tanki mobil dan disalin kedalam galon,” katanya.
Dia menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan BBM apalagi digunakan untuk kegiatan ilegal mining.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan ilegal, penangkapan BBM ini sebagai upaya memutus mata rantai kegiatan ilegal mining,” katanya.