DHARMASRAYA, KLIKPOSITIF – BPJS Ketenagakerjaan Dharmasraya menggelar Forum Group Discussion (FGD) monitoring dan evaluasi Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan jasa kontruksi, non ASN, perizinan dan anggaran dana desa tahun 2022.
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor bupati itu, juga dihadiri BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok serta OPD Pemkab setempat.Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solok, Niko alfiansyah berharap dalam FGD tersebut dapat merumuskan kebijakan dan keputusan strategis dalam bentuk surat himbauan dan risalah rapat sebagai komitmen wujud implementasi kebijakan Pemerintah Daerah dalam mendukung program BPJS Ketenagakerjaan yang berkelanjutan.
Dimana, BPJS Ketenagakerjaan juga siap terus berkolaborasi dan berkomunikasi secara aktif dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya.Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Adlisman, mengatakan pemda mendukung penuh pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di Kabupaten itu.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakarjaan Dharmasraya, Arief Dharmawan, mengatakan, kegiatan FGD ini merujuk kepada Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Diharapkan FGD ini melahirkan ide-ide konkrit agar optimalisai program jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan sesuai harapan.
“Kami berharap FGD ini melahirkan regulasi atau kebijakan daerah dalam meningkatkan kerja sama, kampanye dan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ditengah- tengah masyarakat.โ Ungkapnya
Dikatakanya, BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukannya. Pasal 3 UU BPJS yang bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan anggota keluarganya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Niko Alfiansya mengaucapkan terimakasih dan apresiasi atas dukungan pemerintah Dharmasraya terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. FGD ini adalah bagian dari BPJS untuk memberikan gambaran kepada pemerintah daerah bagaimana sampai hari ini kepersertaan ketenagakerjaan di Dharmasraya
BPJS terus melakukan sosialisasi secara masif lantaran pemahaman masyarakat sehubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan masih mengganggap BJPS Ketenagakerjaan adalah BPJS Kesehatan,โ katanya.
Lanjut Niko, BPJS Ketenagakerjaan sudah berdiri sejak 45 tahun lalu, mulai dari zaman bernam astek, jamsostek dan sekarang BPJS Ketenagakerjaan. FGD adalah langkah konkrit bagaimana pemerintah daerah dan BPJS bekerjasama untuk memastikan program BPJS Ketenagakerjaan yang dulunya dimanfaatkan oleh perkerja disektor pormal atau penerima upah sekarang bisa dimanfaatkan oleh sktor in formal.
โ Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bagi penerima upah, tapi bisa juga untuk sektor in pormal seperti tukang ojek, petani, pedagang, guru ngaji, garin masjid dan lain sebagainya yang mereka bekerja untuk dirinya sendiri. Maka mereka berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,โ terangnya.
Niko menjelaskan, dengan adanya UU Nomor 24 tahun 2011 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 mengamanatkan bagaimana optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjan benar- benar masif dan benar- benar mendapatkan jaminan perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja yang ada di indonesia dan terkhusus di Kabupaten Dharmasraya.
โ Sejak dikeluarkannya UU Cipta Kerja, saat ini BPJS memiliki lima program yakni, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilanagan Pekerjaan (JKP),โ pungkasnya.
Kemudian Sekda, H.Adlisman menyebutkan FGD adalah salah kegiatan yang harus didukung secara bersama- sama. Dimana dalam usia 45 tahun ternyata masih ada masyarakat yang belum paham sehubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan, dan ini dibutuhkan kerjasama semua pihak untuk melakukan sosialisasi.
โPemerintah sangat mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan,โ katanya.
Ia meminta seluruh peserta FGD memberikan ide- ide cemerlang agar optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bisa mencapai hasil maksimal.Kita semua harus terlibat langsung agar tujuan dan maksud instruksi presiden berjalan maksimal. Mari satukan tekat untuk kerjasama solid,โ pungkasnya.
Pada kesempatan itu, pihak BPJS bersama dengan pemerintah daerah, memberikan santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada tiga orang sebesar Rp 42 juta per orang.