PADANG, KLIKPOSITIF – Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) lantik Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sebagai tindak lanjut keluarnya PP No. 30 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Kamis (22/9) di Ruang Sidang Senat Rektorat UNP Kampus Air Tawar Padang.
Rektor UNP Prof. Ganefri, Ph.D dalam arahannya mengatakan, tak bisa dipungkiri dengan jumlah mahasiswa sebanyak 46.000, dan hubungan mahasiswa dengan dosen dan tendik, sehingga potensi kasus penyimpangan seksual bisa terjadi.
“Termasuk hubungan antar mahasiswa perlu diantisipasi termasuk dalam penanganan kasus pelecehan seksual, dengan Satgas PPKS harus kita sosialisasikan dan berdayakan sebagai bentuk kepedulian UNP termasuk isu masalah pelanggaran yang ada dalam regulasi,” katanya.
Adapun Satgas yang dilantik periode 2022 -2024 itu diketuai Dr. Fatmariza, M.Hum beranggotakan Dr. Muhammad Alhaviz, S.S, M.Hum, Resi Yulia, SE, M.M, dan Tri Putra Junaidi Siregar, S.Pd, M.Pd dan 5 orang mahasiswa.
Pada kegiatan pelantikan ini juga hadir pimpinan UNP dari Wakil Rektor, Sekretaris Universitas, Dekan/ Direktur Sekolah Pascasarjana, Kepala Badan, Kepala Biro, Wakil Dekan dan lain-lain.