PESSEL, KLIKPOSITIF– Akibat gadaikan mobil rental, seorang warga Painan, Pessel (Pesisir Selatan) harus berurusan dengan polisi.
Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel berhasil menangkap pelaku dalam kasus dugaan penggelapan mobil tersebut.
Tim mengamankan pelaku berinisial FA (42) pada Rabu 7 September 2022, saat berada di Kota Pariaman.
Menurut, Danti Opsnal Macan Kumban g, Aipda Yandri Martin, saat itu pelaku berada di sebuah cafe.
“FA kami amankan di Kota Pariaman. Dia merupakan warga Rawang Painan, Kecamatan IV Jurai,” ujarnya pada wartawan di Painan, Jumat 9 September 2022.
Yandri menyebut, penangkapan terhadap FA berawal dari laporan korban Y pada Januari 2022, lalu.
Berdasarkan keterangan korban, FA diduga menggelapkan mobil Merk Avanza dengan Nopol BA 1751 QA warna hitam.
FA melakukan penggelapan mobil dengan modus merental mobil.
Saat FA telah membayar uang rental, namun selang beberapa bulan, dia tidak lagi membayar dan mobil sudah tergadai.
“Ternyata FA sudah menggadaikan mobil rental itu kepada orang lain tanpa memberitahu pemiliknya, dan pelaku mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” jelas Yandri.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pessel AKP Hendra Yose mengatakan, pelaku beserta barang bukti sudah berada di Polres Pessel.
Hendra Yose menyebut, pelaku terjerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami menduga pelaku telah melakukan tindak pidana penggelapan mobil,” ujarnya.