PESSEL, KLIKPOSITIF- Indonesia Polisi Watch mendesak Kapolres Pessel (Pesisir Selatan), Sumbar menindak tegas oknum anggota terlibat dugaan perselingkuhan dengan istri orang lainnya.
Ketua Indonesia Polisi Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, kasus asusila terkait oknum anggota Polri harus tindak tegas.
“IPW mendesak supaya oknum polisi yang selingkuh itu, selain pemeriksaan kode etik, kalau ada pengaduan suaminya harus proses pidana. Perzinahan itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, seorang suami, Roki Adinata melaporkan dugaan oknum polisi berinisial JM berpangkat AIPTU, terkait dugaan perselingkuhan dengan istrinya ke Polres Pessel, Kamis 1 September 2022.
Roki mengaku, tidak senang dengan perbuatan oknum, sehingga ia melapor ke polisi dan meminta Polres bisa menuntut oknum sesuai aturan yang berlaku.
“Ya, saya sudah melaporkan ke SPKT Polres Pessel. Saya melaporkan dugaan perselingkuhan yang digrebek warga,” ungkap Roki.
Selain soal proses pidana, Ketua IPW juga mengatakan, saat proses pemeriksaan berjalan oknum tidak bisa dilepas.
Ia mengatakan, seharusnya ada penahanan, dan terduga pelaku harus lakukan penahanan khusus.
“Tidak ada cerita untuk bebas, meski proses tetap berjalan karena penahanan khusus bisa dlakukan, itu sudah aturan,” ujar Sugeng.
Ia menjelaskan ancaman hukuman perbuatan oknum tersebut, jika terbukti bisa sampai pada pemecatan.
Sugeng menjelaskan sanksi secara internal paling ringan dengan demosi penundaan kenaikan pangkat dan pemindahan tugas, hingga pidana jika pengadilan menyatakan bersalah.
“Karena itu dilarang dalam kode etik dan disiplin dan telah melanggar hukum dan ia harus ditindak,”ungkap Sugeng.
Apalagi menurutnya perselingkuhan merupakan kasus yang relatif banyak terjadi di institusi polri saat ini.
Proses Hukum Dugaan Oknum Polisi Selingkuh
Sementara itu, Kapolres Pessel, AKBP. Novianto Taryono membenarkan adanya pelaporan dari suami dugaan selingkuhan anggotanya dan dalam proses penyelidikan.
“Kita lihat apakah unsurnya memenuhi syarat apakah tidak, sesuai dengan bukti yang ada, data seperti apa, fakta seperti apa dan sedang dalam proses penyelidikan,” ungkapnya, Selasa 6 September 2022.
Terkait keberadaan oknum tersebut, sambungnya, Kapolres mengatakan, terlapor sudah kembali untuk bertugas dan tidak ada penahanan.
Menurut mantan Kapolres Padang Panjang ini, kasus JM tidak termasuk dalam unsur pidana berat.
“Ya, kalau pelaku kriminal seperti, pembunuhan, pencurian, narkoba, tindak pidana yang ancamannya atas 5 tahun itu baru tahan,”ujarnya.