PARIAMAN, KLIKPOSITIF– Satreskrim Polres Kota Pariaman meringkus seorang pria dalam kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pariaman.
Uniknya, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari rekan pelaku yang tengah mendekam di penjara karena kasus pidana lainnya.
Kapolres Kota Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Arvi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, telah kami amankan seorang pria inisial RJ umur 28 tahun dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ungkap AKP Muhammad Arvi, Sabtu 2 Juli 2022.
Menurut Kasat reskrim, penangkapan itu berlangsung pada hari Jumat 1 Juli 2022 sekitar pukul 23.30 (WIB) di Desa Nareh, Kota Pariaman.
Kronologis Penangkapan Pelaku Curanmor di Pariaman
Menurut Kasat Reskrim, Penangkapan RJ berdasarkan laporan polisi yang nomor LP / B / 178 / VI / 2021/SPK T.
Merujuk pada laporan tersebut, polisi menduga jika pelaku merupakan seorang buronan kasus kejahatan satu tahun yang lalu.
“Berawal pada tahun lalu, pelaku RJ dan satu orang temannya melakukan pencurian motor jenis RX King di sebuah toko pada kawasan By Pass, Pariaman,” ungkap Kasat.
Kemudian, pihaknya menerima laporan dari korban. Berdasarkan laporan itu Tim Reskrim Polres Pariaman menyelidiki keberadaan pelaku.
“Belakangan kami ketahui bahwa salah satu dari pelaku dengan inisial GJ tengah mendekam di Lapas Pariaman karena kasus lain, bukan pencurian motor,” jelas Kasat Arvi.
Warga Binaan Lapas Pariaman atas nama GJ itu membeberkan bahwa dia melakukan pencurian (sebelum masuk penjara).
Waktu itu, GJ melakukan aksi curanmor di Pariaman bersama RJ.
Ketika mengusut perkara ini, polisi pun lalu menemui GJ dalam penjara dan memintai keterangan GJ.
Atas keterangan GJ ini polisi kemudian mulai melacak keberadaan pelaku RJ.
“Lalu kami langsung mencari keberadaan RJ yang berada di Desa Nareh dan kami intai ternyata dia sedang duduk di sebuah warung,” ulas Arvi.
Melihat RJ tengah bersantai sembari menikmati kopi dan ia tidak menyadari keberadaan polisi, RJ langsung dibekuk tanpa perlawanan.
“Di tempat penangkapan, RJ mengakui perbuatannya dan ia langsung digiring ka Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Arvi.
Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mapolers Pariaman.