PESSEL, KLIKPOSITIF- Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tambang, Kecamatan IV Jurai, Kaputaen Pessel, terpilih meminta LKAAM Sumbar menegur LKAAM Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan).
Pengurus KAN Tambang meminta LKAAM Sumbar menegur, karena menilai LKAAM Pessel melanggar SE yang LKAAM Sumbar.
Pengurus KAN Tambang menilai LKAAM Pessel melanggar SE, karena telah melampaui kewenangan.
KAN Tambang menilai LKAAM Pessel mencampuri internal KAN Tambang, terkait adanya surat penyelesaian sengketa pemilihan KAN Tambang yang dikeluarkan oleh tim penyelesaian sengketa LKAAM Pessel
“Jadi dari sini kami memohon kepada LKAAM Sumbar bisa memberikan teguran kepada LKAAM Pessel. Soal apa yang telah dilakukannya terhadap pemilihan KAN Tambang,” ungkap Sekretaris KAN Tambang terpilih, Harjumita, Dt. Rajo Gamuyang Mudo pada KLIKPOSITIF.
Sesuai dengan SE LKAAM Sumbar nomor: 001/LKAAM-SB/2022 menegaskan, seiring dengan dinamika di lapangan terkait hubungan LKAAM dan KAN.
Dalam SE LKAAM Sumbar menjelaskan, karena AD/ART LKAAM Sumbar dalam tahap penyempurnaan oleh tim perumus, maka diminta kepada LKAAM Kabupaten Kota dan Kecamatan agar tidak mencampuri masalah Internal KAN.
Selain tidak mencampuri urusan internal KAN, LKAAM Sumbar juga memperjelas tentang hubungan LKAAM dengan KAN lebih bersifat koordinatif dan fungsional.
KAN bukanlah bagian secara struktural dari LKAAM, karena sejarah berdirinya, tugas pokoknya, kewenangannya sangat tegas berbeda.
“Jadi harapan kita supaya LKAAM itu saling bersinergi.Tidak boleh melanggar satu sama lain. Kalau inikan bertabrakan namanya itu,” ujarnya.
Penjelasan LKAAM Pessel
Terpisah, Ketua LKAAM Pessel Drs. H. Syafrizal, DT. Nan Batuah, mengatakan, terkait apa menangani persoalan KAN Tambang sudah sesuai dengan AD/ART LKAAM.
Ia menjelaskan, dalam penanganan saat ini diselesaikan secara berjenjang.
“Dalam AD/ART itu memang kewenangan LKAAM Kecamatan. Kalau tidak selesai LKAAM kecamatan, LKAAM Kabupaten yang mengambil alih,” teranya.
Sementara jika keliru LKAAM kabupaten mengambil keputusan, menurutnya penyelesaian sengketa itu akan dserahkan ke LKAAM Sumbar.
“Kalau salah LKAAM Kabupaten, atau keliru LKAAM Kabupaten mengambil keputusan. LKAAM provinsi akan turun menyelesaikan,” ujarnya.
Surat LKAAM Pessel Terkait Pemilihan KAN Tambang
Sebelumnya, LKAAM Pessel mengeluarkan surat terkait penyelesaian sengketa pemilihan KAN Tambang.
Surat diterima KLIKPOSITIF, bernomor: 16/LKAAM.PS/III/2 022, ditandatangani Ketua LKAAM Pessel Drs. H. Syafrizal, DT. Nan Batuah, MM.l sebagai mengetahui.
Lalu, Ketua TIM Penyelesaian Sengketa Tambang atasnama H. Arlin DT. Tambijo dan Wakil H. Ali Suhur Boy, DT. Bandaro Jambak. MM.
Dalam surat tersebut ada penegasan penolakan terkait hasil pemilihan KAN Tambang, karena dnilai pemilihan KAN Tambang melanggar AD/ART LKAAM Sumbar.
Surat tersebut dtujukan kepada Ketua Presidium Pemilihan Pengurusan KAN Tambang, pada 9 Mei 2022.
Pengurus KAN Tambang Terpilih Tetap Berjalan
Sekretaris KAN Tambang, mengaku hingga kini masih tetap berpegang pada SE LKAAM Sumbar, meski adanya surat penyelesaian sengketa dari LKAAM Pessel.
Ia beralasan, surat LKAAM Pessel tidak berdasarkan dan telah melanggar pesan surat edaran LKAAM Sumbar terkait tugas dan hubungan antara LKAAM dan KAN.
“Jadi, kami tidak akan terpengaruh. Karena dalam surat itu banyak unsur politisi. Jadi akan tetap jalan,” terangnya.
Ia menegaskan, proses pemilihan KAN Tambang sudah dilaksanakan secara demokratis dan tidak ada penolakan dari peserta pemilihan yang hadir.
“Tidak ada yang menolak. Semua telah sepakat. Pemilihan dilakukan secara demokratis,” ujarnya.
Pemilihan KAN Tambang
Sebelumnya KAN Tambang menggelar pemilihan kepengurusan baru untuk periode 2022-2027, pada Januari 2022 lalu.
Dalam pemilihan Firman Joni, Dt. Gamuak terpilih secara demokratis melalui voting suara.
Firman Joni meraup suara sebanyak 13 suara dari 22 suara. Sementara pesaingnya hanya 9 suara.