PADANG, KLIKPOSITIF – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat (Kanwil Kemenkumham Sumbar) serahkan Naskah Akademik 3 Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Dharmasraya.
Naskah Ranperda tersebut diserahkan oleh Kakanwil Kemenkumham Sumbar R. Andika Dwi Prasetya ke Wakil Ketua DPRD Dharmasraya Adi Gunawan dan Ade Sudarman serta Ketua Bapemperda DPRD Dharmasraya Defrino Anwar.
Kakanwil Kemenkumham Sumbar R. Andika Prasetya, 3 naskah Ranperda inisiatif yang diserahkan tersebut yaitu Ranperda Badan Permusyawaratan Nagari, Ranperda Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif, dan Ranperda Penyelenggaraan kesejahteraan Lanjut Usia.
“Ini merupakan proses dari pengharmonisasian dari suatu pembentukan Ranperda. Ranperda ini adalah Ranperda inisiatif yang dibuat dan diajukan DPRD Dharmasraya,” katanya di Aula Kantor Kemenkumham Sumbar, Sabtu (11/6/2022).
Andika menyebutkan, selanjutnya akan ada proses menganalisa, pembulatan sehingga nanti naskah akademik ini adalah sebagai bahan atau langkah atau pemikiran telaah hukum atas Ranperda yang akan ditetapkan.
“Jadi prosesnya adalah proses pengkajian, menelaah secara pandangan hukum,” ujarnya.
“Telaah ini untuk memastikan Ranperda ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” sambungnya.
Andika melanjutkan, ada beberapa aspek yang dilihat dari Ranperda ini, seperti aspek kemanfaatan, aspek biaya dan aspek kearifan di Dharmasraya itu sendiri.
“Sehingga Renperda yang disusun ini betul-betul bermanfaat bagi masyarakat Dharmasraya,” kata dia.
Andika menambahkan, pihaknya mengapresiasi dan berterimakasih ke DPRD Dharmasraya telah bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Wakil Ketua DPRD Dharmasraya Adi Gunawan mengatakan, 3 Ranperda ini yang merupakan inisiatif DPRD Dharmasraya.
“Kita mintakan kepada ahlinya untuk membuat naskah akademik karena kami hanya punya gagasan, naskah akademik ini ada di para perancang yang berkualifikasi bagus di Kemenkumham,” katanya.
Ia melanjutkan, setelah naskah ini selesai, DPRD Dharmasraya akan membawa kembali dalam bentuk Ranperda untuk diproses lebih lanjut ke Perda.
“Selanjutnya kita kawal dalam bentuk peraturan bupati, sehingga terimplementasi di tengah masyarakat,” kata dia.