SOLSEL, KLIKPOSITIF – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan Slamet Jaka Mulyana menyatakan telah menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Kawasan Camintoran ke tingkat penyidikan.
Dugaan korupsi pembangunan Kawasan Camintoran itu pada Kegiatan Pengembangan Objek Pariwisata Unggulan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Selatan tahun anggaran (TA) 2020.
“Tim penyelidik menemukan fakta berdasarkan Pasal 184 KUHAP telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dugaan ini,” kata Kejari, Senin (23/5).
Ia menambahkan, sebab itu kami bersama dengan penyidik sepakat untuk menaikan status perkara tersebut ke tahap Penyidikan berdasarkan Pasal 184 Kuhap.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Solsel Muhammad Fajrin menjelaskan, selama tahap penyelidikan kasus tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi dari ASN maupun sipil.
“Pada tahap penyidikan, tim penyidik juga memanggil para saksi yakni Direktur CV. Polyline Media selaku Konsultan perencana berinisial “AA” dan Tenaga Ahli dari CV. Polyline Media berinisial “IG”, katanya.
Dasar Penyidikan
Kasi pidsus Kejari Solsel Riezki Fernanda menjelaskan penyidikan berdasarkan Pasal 1 Angka 2 KUHAP.
Yaitu serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang datur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti
Yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
“Tujuan pemeriksaan saksi-saksi yang oleh Tim Penyidik untuk mengumpulkan dan melengkapi alat bukti guna membuat terang siapa pelakunya?”, katanya
Nilai Kontrak
Kasi pidsus menjelaskan, untuk nilai kontrak kegiatan yang diduga terjadi tindak pidan korupsi tersebut mencapai Rp. 1.572.218.940,80
“Untuk besaran kerugian negara terhadap dugaan tindak pidana ini kami masih menunggu hasil audit dari BPK RI”, katanya.