Solok, Klikpositif – Bupati Solok, Epyardi Asda menyayangkan penghentian sementara (moratorium) pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfiz Al-Quran (RTQ) oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Epyardi menilai, penundaan pengajuan izin PAUDQU dan RTQ pada bulan Ramadan sangat tidak tepat. Menurutnya, bulan Ramadan merupakan momentum dalam menggerakkan kegiatan keagamaan, mendekatkan masyarakat dengan Al-Quran.
โSangat menyedihkan, di bulan Ramadan malah dikeluarkan moratorium. Sebagai bupati saya sangat kecewa. Saya tidak habis pikir,” sebut Epyardi saat silaturahmi dengan OPD, camat, wali nagari, KAN, BPN, se Kabupaten Solok di Masjid Agung Darussalam Koto Baru, Sabtu (16/4/2022).
Mantan anggota DPR-RI itu menyebut, semestinya bulan Ramadan menjadi momentum dalam menggairahkan syiar Islam. PAUD Al-Quran dan Rumah Tahfiz Al-Quran merupakan sarana membentuk generasi muda Islam yang dekat dengan Al-Quran.
Epyardi menyebut, lembaga pendidikan berbasis Al-Qur’an sangat penting. Perannya sangat kuat dalam membentengi generasi muda Islam agar tidak mudah terpapar paham-paham yang menyimpang dari ajaran Al-Quran dan Hadist.
“Saya betul-betul kecewa. Kalau masih di DPR, saya akan pertanyakan langsung kebijakan ini. Mengundang keresahan di masyarakat dan tenggat waktunya juga tidak jelas. Kebijakan ini harus transparan, agar tidak memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” tegasnya.
Bupati Dukung PAUDQU dan RTQ di Kabupaten Solok
Walaupun ada kebijakan moratorium itu, Epyardi menegaskan akan tetap mendukung dan membantu masyarakat yang tengah maupun ingin mendirikan PAUDQU maupun RTQ. Syiar pendidikan agama Islam haru tetap hidup di Kabupaten Solok.
โBagi masyarakat yang ingin berkegiatan keagamaan baik membuat rumah tahfiz Al-Quran lanjutkan terus, tidak perlu khawatir. Saya akan membantunya. Saya sebagai bupati bertanggung jawab dunia akhirat,โujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama menghentikan sementara (moratorium) pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ).
Kebijakan itu tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 Tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ). Kebijakan itu berlaku mulai 11 April 2022.