KLIKPOSITIF – Pada Selasa 18 Januari 2022 ini, banyak netizen yang mengunggah berita baik, jika World Anti-Doping Agency (WADA) sudah mencabut sanksi kepada Indonesia, sehingga boleh mengibarkan bendera merah putih serta menggelar event olahraga internasional.
Ada miss informasi di sini, karena tidak seluruh informasi tersebut mengandung kebenaran.
Dilansir dari laman kemenpora, Ketua tim Satgas Percepatan Sanksi WADA Raja Sapta Oktohari menegaskan jika WADA belum mencabut sanksi kepada LADI (Lembaga Anti-Doping Indonesia). Menurutnya, WADA hanya menginformasikan bahwa bendera Indonesia bisa berkibar lagi di event olahraga internasional karena sejumlah syarat yang diajukan WADA telah terpenuhi.
“Bahwa bendera merah putih akan berkibar kembali, namun kalau kita bicara sanksi itu kita harus menjadikan LADI yang profesional tidak semudah membalikkan telapak tangan,” kata Raja Sapta Oktohari.
Sebenarnya, sanksi WADA terhadap LADI harusnya berdurasi selama satu tahun, namun sanksi itu dipercepat menjadi 4 bulan saja.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali juga menegaskan sanksi WADA terhadap LADI belum dicabut karena masih ada tahapan-tahapan yang dilakukan secara kelembagaan.
“Jadi ada tahapan, yang memutuskan tidak sendirian, mereka ada rapat. Jadi nggak bisa begitu sudah terpenuhi hari ini kemudian langsung besoknya diumumkan. Jadi ada ada proses-proses karena keputusan bersama, keputusan institusi,” ungkap Menpora.
Menpora Amali menilai, tim Satgas dan LADI telah bekerja dengan cepat baik dari sisi komunikasi, administrasi maupun teknis sehingga apa yang diminta oleh WADA bisa terpenuhi.
“Alhamdulillah pemenuhan-pemenuhan terhadap apa yang diminta oleh WADA, supaya Indonesia bisa komplais (patuh) kerjasama yang sangat baik antara tim Satgas dan kemudian LADI dan teman-teman dari Kemenpora, ini luar biasa. Jadi kita bergerak ke arah yang positif. Kejadian ini menjadi pelajaran buat kita untuk membuat lembaga anti doping Indonesia semakin baik dan sesuai dengan acuan yang ada di dalam WADA,” ujar Menpora.