BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Penduduk asli Bukittinggi, yakni Urang Kurai dari Pesukuan Guci menggelar kegiatan Batagak Pangulu, Minggu 16 Januari 2022.
Kegiatan berlangsung di Surau Gadang, Kelurahan Campago Ipuah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.
Batagak Pangulu ini bertujuan untuk mengangkat kembali secara resmi dalam “Banagari” gelar Datuak Nan Rambai setelah puluhan tahun terbenam.
“Sejak tahun 1985 gelar ninik mamak kami, Datuak Nan Rambai terbenam. Kini kita lewakan dan gelar itu diamanahkan kepada saudara Massu Hendro,” ungkap salah satu tokoh adat Suku Guci Angku Rajo Intan.
Proses ini, kata Angku Rajo Intan, memakan waktu sejak November 2021 silam. Mulai dari rapat antara keluarga dekat yang disebut “Saparuik”, hingga keluarga “Sabuah Paruik”, lalu “Sabuah Gadang”, kemudian “Urang Nan Batujuah” hingga akhirnya sampai ke tingkat Nagari.
Setelah semua syarat mufakat terpenuhi, barulah prosesi ini dilangsungkan dengan menghadirkan tokoh-tokoh adat.
“Semuanya dilakukan agar bisa menjaga tatanan adat kurai,” ungkap Angku Rajo Intan.
Dengan pengangkatan gelar ini, maka Gelar Datuak Nan Rambai yang mencakup anak kemenakan di Gulai Bancah, Surau Gadang, dan Guguak Bulek membuat kaum Suku Guci kini lengkap memiliki 10 ninik mamak.
Secara keseluruhan, Suku Guci Kurai Bukittinggi memiliki 20 ninik mamak, namun hanya 10, termasuk Datuak Nan Rambai yang bisa diangkat dan ada saat ini.
Sementara Massu Hendro Datuak Nan Rambai, menyampaikan harapannya agar ia bisa memikul tanggung jawab dalam membimbing anak kemenakan.
Selain itu, ia juga meminta dukungan kepada tokoh adat Kurai yang ada di Bukittinggi agar bisa saling bekerjasama dalam melaksanakan tatanan adat di kehidupan sehari-hari.
Dalam prosesi itu, juga dilangsungkan kegiatan menambah dan menukar gelar kepada 9 orang yang disebut dengan Cadiak Pandai Datuak Nan Rambai.
(*)